MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

News51 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Rabu, 03 Jun 2026. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Antonius Kosasih dalam korupsi Taspen. Alhasil, mantan Dirut Taspen itu tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara.

 

“Tolak kasasi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (3/6/2026).

 

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Jupriyadi dengan anggota Ainul Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Sedangkan panitera pengganti dalam putusan itu Mei Amelia. Putusan itu diketok pada 21 Mei lalu.

 

Sebagai informasi, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025. Ia dihukum lantaran di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum dalam kasus korupsi investasi fiktif.

 

Majelis Hakim menyatakan Nicholas Stephanus Kosasih terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun

 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan pada tingkat pertama PN Tipikor Jakarta Pusat.

 

Putusan itu dikeuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Meski menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, PT DKI mengubah salah satu amar putusan, yaitu pidana penjara pengganti, dari yang semula 6 tahun dalam putusan Tingkat pertama, diubah menjadi 5 tahun penjara apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti.

 

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” demikian amar putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.

Sumber : Dandapala Contributor

Pewarta : Arif prihatin