SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Minggu,21 Juni 2026. Putusan yang dibacakan pada 15 Juni 2026 menetapkan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon dalam pokok perkara.
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menolak permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas PT Kirana Semesta Niaga yang diajukan oleh salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 18 persen pada Kamis, (18/06).
Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 52/Pdt.P/2026/PN Cbn itu mendalilkan adanya dugaan ketidakwajaran keuangan perusahaan dalam periode 2018 hingga 2023. Pemohon menyoroti anomali margin laba bersih, penurunan efisiensi lebih dari 70 persen, kebijakan dividen nihil, serta penurunan signifikan pada pos piutang usaha.
Dalam persidangan, Hakim tunggal Rahmawan menegaskan, “Pemohon memang memiliki kedudukan hukum sesuai Pasal 138 Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun dugaan penyimpangan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan tanpa bukti yang kuat.” Ia menambahkan bahwa laporan tahunan perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 66 UU PT dan disertai laporan auditor independen yang memberikan opini wajar atas laporan keuangan.
Hakim juga menekankan perbedaan antara audit umum dan audit forensik. “Audit umum bertujuan memastikan kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit forensik bersifat investigatif untuk mengungkap dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya dalam pertimbangan.
Putusan yang dibacakan pada 15 Juni 2026 menetapkan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon dalam pokok perkara. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik tetap dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan sepanjang dilakukan sesuai standar profesi.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Sumber : Humas MA
Pewarta : Arif prihatin










