SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Minggu, 21 Juni 2026. Penguatan tata kelola keuangan yang sehat akan memperkokoh independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Semangat mewujudkan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan, akuntabel, dan berintegritas terus digaungkan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional Financial Patriotism & Tata Kelola PNBP bertajuk “Menyongsong Kemandirian Finansial Mahkamah Agung RI melalui Financial Patriotism sebagai Fondasi Tata Kelola PNBP yang Transparan dan Berintegritas, Sabtu (20/6).”
Kegiatan yang diikuti oleh aparatur peradilan dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menghadirkan para pemangku kepentingan dan akademisi yang membahas secara komprehensif pentingnya penguatan tata kelola PNBP sebagai salah satu pilar menuju kemandirian lembaga peradilan.
Webinar diawali dengan Keynote Speech oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Soebandi, S.H., M.H.
Selanjutnya, Keynote Speech kedua disampaikan oleh Dr. Dra. Ec. Tri Kartika Pertiwi, M.Si., CRP., selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jawa Timur.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dan dipandu oleh Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. sebagai moderator.
Diskusi menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, M. Ali Zaki, S.H., M.H., serta Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen UPN Veteran Jawa Timur, Prof. Dr. Indrawati Yuhertiana, M.M., Ak., CA., CMA., CIPSAS.
Dalam pesan kuncinya, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Soebandi, S.H., M.H., menekankan bahwa isu kemandirian anggaran atau kemandirian finansial Mahkamah Agung merupakan agenda strategis yang harus terus diperkuat, termasuk melalui pengelolaan PNBP yang transparan dan berintegritas.
“Kemandirian Mahkamah Agung bukan hanya sebatas kemandirian yudisial, melainkan lebih mendalam, termasuk kemandirian finansial dan kemandirian administrasi,” tegas Dr. Soebandi.
Menurutnya, penguatan tata kelola keuangan yang sehat akan memperkokoh independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Maka, seluruh aparatur peradilan perlu memiliki kesadaran kolektif bahwa kemandirian finansial Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas peradilan itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, menjelaskan bahwa PNBP Mahkamah Agung merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.
PNBP tersebut bersumber dari berbagai layanan, seperti biaya layanan persidangan, salinan putusan, maupun hak-hak kepaniteraan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat atau badan hukum yang memperoleh layanan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PNBP bukanlah pajak murni, melainkan imbalan atas layanan atau fasilitas negara selama proses hukum maupun administrasi,” tegas Edi Yuniadi.
Ia menambahkan, seluruh pungutan yang diterima wajib disetorkan secara langsung ke kas negara dan selanjutnya dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelayanan dan operasional lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam paparannya, Edi Yuniadi juga memperkenalkan konsep Financial Patriotism sebagai sebuah kesadaran dan tanggung jawab kolektif seluruh aparatur peradilan dalam mengelola PNBP secara profesional.
Konsep tersebut diwujudkan melalui sejumlah komitmen, antara lain melakukan pungutan sesuai ketentuan, menyetorkan penerimaan tepat waktu, menyusun pelaporan yang akuntabel, hingga mewujudkan zero audit finding atau nihil temuan pemeriksaan.
Lebih jauh, ia menjelaskan PNBP memiliki fungsi strategis dalam mendukung transformasi peradilan modern di Indonesia. Di antaranya, mendukung pelayanan publik peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, mendorong transformasi digital layanan perkara nasional, serta mempercepat modernisasi sarana dan prasarana pengadilan.
Webinar nasional ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran bahwa integritas pengelolaan keuangan merupakan bagian integral dari upaya menjaga independensi lembaga peradilan. Financial Patriotism pun diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah konsep, tetapi bertransformasi menjadi budaya kerja seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dengan tata kelola PNBP yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas, cita-cita mewujudkan Mahkamah Agung yang mandiri, modern, dan dipercaya masyarakat diharapkan dapat semakin cepat terwujud.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Sumber : Humas MA
Penulis: I Kadek Apdila Wirawan
Pewarta : Arif prihatin





