Terima Aduan Keluarga Korban Dugaan TPPO di Riyadh, Disnaker Kabupaten Cirebon : Akan Lakukan Upayakan Pemulangan Secepatnya

News6 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Upaya memulangkan istri, berinisial HH, diduga korban penempatan kerja ilegal yang kini dipekerjakan di Riyadh Arab Saudi terus dilakukan oleh suami korban, berinisial DW.

 

Pasalnya, DW ditemani keluarga telah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk memberikan kronologi sekaligus membuat laporan pengaduan terkait dugaan keberangkatan tidak prosedural yang dialami istrinya, HH, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon pada Senin (22/6/2026).

 

Rahenda Ahmad Sanusi, Pengantar Kerja Ahli Muda yang mewakili Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Cirebon, Agus Susanto, menyambut dan menerima dengan baik kedatangan DW yang didampingi keluarga lainnya.

 

Kepada awak media, Rahenda menjelaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon telah menerima seseorang berinisial DW beserta keluarganya untuk menceritakan kronologi istrinya yang dugaan sementara merupakan korban TPPO.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, HH berangkat ke Arab Saudi pada Februari 2024 setelah mengenal seseorang melalui media sosial Facebook.

 

“Dari informasi yang disampaikan suami korban, awalnya Ibu HH melihat informasi lowongan kerja ke luar negeri melalui Facebook. Kemudian menghubungi nomor yang tertera dan tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Madam Hanan,” ujarnya.

 

Setelah melakukan komunikasi, lanjut Rahenda, HH diminta datang ke wilayah Jakarta atau Tangerang untuk menjalani sejumlah proses administrasi. Selama kurang lebih tiga hari, HH berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses lainnya sebelum diperbolehkan pulang ke rumah untuk meminta izin keluarga.

 

“Suami korban kemudian menandatangani surat izin karena alasan ekonomi keluarga dan ketidaktahuannya tentang pemberangkatannya apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Selang beberapa hari, HH kembali ke Jakarta dan selanjutnya diberangkatkan ke Arab Saudi pada 9 Februari 2024,” jelasnya.

 

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima Disnaker Kabupaten Cirebon, keberangkatan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

“Dari kronologi yang disampaikan suami HH, tidak ada proses pendaftaran melalui Disnaker Kabupaten Cirebon. Padahal setiap calon pekerja migran harus terdata dan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum diberangkatkan,” katanya.

 

Rahenda menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi bahwa HH menjalani tahapan resmi yang diwajibkan bagi calon pekerja migran Indonesia.

 

“Ada dugaan keberangkatan dilakukan secara unprosedural atau ilegal. Kami menyebutnya dugaan karena perlu pendalaman lebih lanjut. Namun terdapat beberapa indikasi, di antaranya tidak terdaftar di Disnaker, proses medis yang tidak jelas, serta tahapan pelatihan dan kompetensi yang diduga tidak dijalani,” ujarnya.

 

Menurutnya, calon pekerja migran yang akan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di luar negeri seharusnya mendapatkan pelatihan keterampilan seperti mencuci, menyetrika, memasak, serta pembekalan bahasa sesuai negara tujuan.

 

“Kalau hanya tiga hari proses di Jakarta kemudian langsung diberangkatkan ke Arab Saudi, tentu menjadi pertanyaan apakah pelatihan dan kompetensi tersebut sudah ditempuh atau belum. Padahal itu merupakan bagian penting dari prosedur penempatan pekerja migran,” tambahnya.

 

Bagaimana Jika Ingin Bekerja ke Luar Negeri?

 

Rahenda menjelaskan, prosedur resmi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dimulai dengan mencari informasi melalui kanal resmi pemerintah, Disnaker, atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin.

 

Setelah itu calon PMI wajib mendaftarkan diri ke Disnaker setempat untuk diverifikasi dan didata dalam sistem resmi pemerintah. Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan kesehatan (medical check-up), pengurusan paspor, pengurusan visa kerja, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), pelatihan kompetensi sesuai bidang pekerjaan, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi perlindungan pekerja migran.

 

“Semua tahapan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air,” tegasnya.

 

Terkait persoalan HH, terlepas apapun itu Disnaker Kabupaten Cirebon menyatakan akan membantu keluarga korban sesuai kewenangan yang dimiliki dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh untuk menelusuri status keberangkatan serta kondisi HH di Arab Saudi.

 

Mencari Informasi yang Valid dan Benar

 

Rahenda mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu waspada serta mencari informasi yang valid dan benar, yakni dengan cara mendatangi dan menanyakan langsung kepada Disnaker setempat, jangan melalui calo yang tidak jelas.

 

Ucapan dan Harapan Suami Korban

 

Sementara itu, DW menyampaikan ribuan terima kasih kepada Disnaker Kabupaten Cirebon yang telah menerima pengaduannya serta memberikan penjelasan mengenai prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon yang telah memberikan penjelasan secara detail dan bersedia membantu menindaklanjuti persoalan yang dialami istri saya,” ujarnya.

 

DW berharap proses penanganan dapat berjalan lancar sehingga istrinya dapat segera kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat, dan selamat.

 

“Sesuai saran dari pak Rahenda, tadi saya sudah mengisi formulir laporan pengaduan. Semoga istri saya bisa segera pulang ke Indonesia dan berkumpul kembali bersama keluarga, kasihan anak-anak nanyain ibunya terus,” pungkas DW penuh harap.

Pewarta : Arif prihatin