SATYA BHAYANGKARA | TUBAN — Diduga adanya Pelaku pelangsiran BBM Jenis Solar Bersubsidi Dikabupaten Tuban kembali merajalela dan menjadi perbincamgan.dan bahkan dikabarkan usaha terlarang itu kini telah menjamur di beberapa wilayah Kabupaten Tuban.terutama di wilayah SPBU Compreng Kecamatan Widang dengan Nomer induk 54.623.10.
Seperti yang terpantau oleh awak media dilokasi Setasiun Bahan Umum (SPBU) di Compreng Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.nampak sangat /terang-terangan dengan pelangsiran BBM jenis Solar bersubsidi berleluasa dengan memakai truk dan seolah-olah kebal hukum.
Tak jauh dengan sebelumnya.modus yang di gunakan para mafiah dengan pengambilan Solar bersubsidi tersebut terang-terangan menggunakan truk.
Lebih lanjutnya.dari hasil pelangsiran BBM Solar bersubsidi tersebut dibawah kelapak yang berlokasi di Semanding Kabupaten Tuban.yang diduga milik pengusaha berinisial BH.
Berdasarkan informasi yang telah di dapat awak media.ternyata BH tersebut sebagai aktor utama pelaku penimbunanan Solar bersubsidi di wilayah Semanding Kabupaten Tuban.
Saat dikonfirmasi oleh awak media.BH telah mengakui semua masalah hal tersebut dan ternyata kegiyatan pengambilan Solar bersubsidi di SPBU Compreng Kecamatan Widang dengan nomer induk 54.623.10 adalah benar-benar usahanya BH.
“Iya betul mas sampean posisi dimana biar ditwmui orang saya”ucapannya melalui telpon watshapp.sabtu ( 15/04/2023 ).
Diposisi lain ternyata praktek penimbunan Solar bersubsidi ini terkesan sangat kebal hukum.pasalnya aparat penegak hukum ( APH ) di wilayah setempat yang diduga sudah mengetahui hal tersebut tetapi tidak melakukan tindakan sesuatu apapun terhadap mereka ( Bahak Selaku Pelangsiran Solar bersubsidi ).
Sedangkan sudah jelas larangan larangan pengisian BBM yang menggunakan jerigen diatur dalam peraturan perpres nomor 19/1/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual BBM jenis premium dan Solar kepada warga yang akan di jual lagi kekonsumen
TIM REDAKSI