SATYA BHAYANGKARA | MAKASSAR – Organisasi Pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) wilayah Sulawesi Selatan resmi terbentuk pada Selasa, (15/11/2022). Yang dinahkodai oleh wartawan senior Haryadi Talli.
Dalam keteranganya, Haryadi merasa sangat bangga dengan amanat yang telah diberikan oleh ketua umum PWDPI.
“Saya merasa bangga dengan amanah yang diberikan kepada saya sebagai ketua DPW di Sulawesi Selatan, SK sudah keluar yang di tandatangani langsung oleh ketua Umum Muhammad Nurullah RS beserta Sekjenya.” Ujar Haryadi.
Dengan amanat itu, Haryadi akan berusaha untuk mengembangkan organisasi PWDPI itu di Sulsel dan segera mungkin mengadakan rapat perdana untuk pembentukan pengurus DPD Kabupaten/kota.
“Kami agendakan rapat perdana, untuk persiapan pembentukan DPD Kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Dan Insya Allah kita akan tour ke setiap daerah.” Bebernya.
Putra asli Gowa itu pun berharap, seluruh pengurus DPW PWDPI Sulsel yang telah mendapatkan SK dari pusat agar dapat loyal untuk membesarkan organisasi.
“Kita harus loyal, semua pengurus saya harap bekerja sama untuk membesarkan organisasi yang sama – sama kita banggakan ini.” Tutup Haryadi.
Adapun sebagai Dewan Pembina dalam organisasi tersebut beberapa pengacara Senior Sulsel, di antaranya DR. Muhammad Nur, SH, Mp.d, MH (Ketua Umum PERADMI), Herman Nompo, SH, MH (Direktur CLA LAW FIRM), Haji Muh. Kadir Nyampa (Pengusaha) dan sejumlah tokoh masyarakat lainya.
Untuk Diketahui, Visi dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah Membangun Insan Pers Indonesia yang Tangguh,Kuat & Profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pers Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Ripublik Indonesia Nomor 1666 Tahun 1999.
Oleh Karena itu Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia memiliki Misi yakni. Ikut serta Membangun kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, Membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal, kuat dan professional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.
Ketiga, Membangun kecerdasan Intlektual Emosional dan spiritual (IES) melaui pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai semangat dan cita-cita preambule UUD 45 di dalam alenea 3 (Tiga) dan 4 (empat).
Keempat, Ikut serta didalam upaya bela Negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan Kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IRSAN HB PIMPRED