Ketua DPC PERADMI KAB GOWA Mengecam keras praktek PEGADAIAN ILEGAL

News611 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | GOWA — Ditemui di kantor DPC PERADMI KAB GOWA, Muh Irwan S,pdi, S.H, selaku ketua mengecam keras praktek gadai ilegal yang dianggap Ilegal, Kamis 01/062023.

Ungkapnya “OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tidak cukup hanya mengingatkan masyarakat agar berhati hati terhadap pegadaian ilegal. Jika praktik lansung tersebut telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, OJK mesti cepat menindak sejumlah perusahaan yang menjalankan bisnis gadai tanpa izin itu.”

Selain itu tidak berizin,praktek gadai ilegal ini kerap menyusahkan dikarenakan suku bunga yang selangit tanpa memikirkan kesulitan nasabahnya.

Undang-undang memberi OJK wewenang yang luas untuk mengawasi bisnis keuangan di negara ini, termasuk wewenang khusus menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Mengenai pegadaian, pada 2016 OJK menerbitkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang mengatur soal perizinan dan tata cara penyelenggaraan bisnis gadai.

Kriteria pelanggaran dan ragam hukuman dari ringan hingga berat telah tersedia.
Bertindak tegas dalam koridor kewenangan yang tersedia menjadi kewajiban OJK. Sebagai lembaga independen yang para pejabat dan petugasnya termasuk bergaji paling besar di republik yang belum kaya ini, OJK mesti membuktikan kepada masyarakat bahwa imbalan besar itu sepadan dengan profesionalisme dalam menjalankan tugas utamanya melindungi masyarakat dalam bertransaksi keuangan.

Maraknya praktek pegadaian tanpa izin dan suku bunga selangit selalu dialibikan berdasarkan kesepakatan yang seolah mengabaikan Empat syarat sah nya suatu perjanjian meliputi yang meliputi:

1. Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.
2. Kecakapan dalam membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Objek/Perihal tertentu
Kuasa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan

Tim Red

Editor : Asmail dg tutu