SATYA BHAYANGKARA TAKALAR — Tokoh Masyarakat Dusun pattekerang membuat surat penolakan / tidak setuju atas pengangkatan Dusun Baru yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa, di Desa Patani Kecamatan Mappaka sunggu Kabupaten Takalar Senin 19/6/2023
Kejadian ini sangat disesalkan oleh Warga Dusun pattekerang pasalnya pemberhentian Dusun yang Lama dan pengankatan Dusun Baru ini terbilang singkat Tampa ada pemberitahuan lebih dahulu Kepada warga.
Kepala Desa Patani Suardi Daeng Rowa saat ditemui awak media Mengatakan” Betul Saya memberhentikan Kepala Dusun yang Lama karena tidak bisa lagi diajak kerja sama dengan alasan banyak pekerjaan yang lain sehingga mandat sebagai Dusun Tidak lagi maksimal” tutupnya
KetuaTim investigasi Liputan Media online Satya Bhyangkara Takalar, yang sempat di hubungi lewat watsaap pribadinya dari salah satu warga dari Desa patani (AS) beserta temannya dari Kabupaten Gowa,untuk bertemu tepatnya Dialun-alun makatang Daeng Sibali dan memberikan lembaran kertas putih yang tertuliskan Daftar Nama- Nama 17 warga Yang Menolak atau tidak setuju atas pengangkatan kepala Dusun baru
yang diduga di lakukan oleh oknum Kepala Desa.
Mantan Sekdes Desa Petani (AS) yang diberhentikan dengan alasan yang sama atau tidak jelas” mengatakan”
Apa yang di jelaskan oleh Pak Desa itu semuanya tidak benar demikian juga kepala Dusun yang Diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas, dan tidak sesuai dengan aturan Bupati (Perbub) juga para Stap yang di keluarkan tidak terima atas perlakuan Pak Desa ujarnya ”
Oknum kepala Desa patani yang di Duga melanggar (Perbub) dan sewenang-wenang atau serta merta memberhentikan Sekdes dan Dusunnya tampa alasan yang jelas sehingga membuat para Warga dan Tokoh masyarakat tidak nyaman karena di anggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Padahal, Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa dalam pasal 5 disebutkan Ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, Ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, Ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.
Kami minta kepada Pemeritah kecamatan Mappakasunggu zaenal Soedarman agar kiranya bisa mempertimbangkan ,adanya warga dan para Stap, kepala Dusun,dan juga Seketaris Desa yang tidak terima atas di perlakuan Oknum kepala Desa yang di duga Memberhentikan Sekdes dan Kepala Dusunnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku” ujar As Kepada awak Media.
Pewarta. Johanas Del