Pihak Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Pelaku Penyerangan dan Perencanaan Pembunuhan

News125 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | LUWU – Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : SPKT/1361/XI/2022 pihak penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Luwu diminta untuk menindak tegas pelaku penyerangan. Demi menjaga kenyamanan, dan kamtibmas yang ada di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasalnya, dari keterangan yang dihimpun media ini. Pelaku hendak melakukan pengancaman di rumah warga. Sebelum pelaku bersama rekan-rekannya melakukan aksi nekatnya pada Hari Minggu, 06 November 2022 sekitar pukul 17:26 (Wita).

Penyerangan itu dilakukan di dalam kantor perusahaan Media Portal News yang berada di Jalan Poros Topoka, Makassar (Depan SMAN 1 Luwu) Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekaitan hal itu, Kuasa Hukum Media Portal News, Adv Muhammad Sirul Hag, S, H angkat bicara terkait penyerangan dan pengancaman pembunuhan tersebut. Agar kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi dan menjadi efek jera kepada pelaku.

“Kita minta pihak polisi menindak tegas otak pelaku dan anggotanya dalam penyerangan tersebut, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja terkhususnya perusahaan pers maupun rekan jurnalis dimana saja. Karena negara kita ini, adalah negara hukum. Sehingga tidak ada lagi bertindak semena-mena atau main hakim sendiri, serta tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan pers dan jurnalis” Ujarnya Pengacara & Konsultan Hukum, Adv Muhammad Sirul Haq, SH, Sabtu (11/14/2022).

Tak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan (DPD FERARI Sulsel) juga menambahkan bahwa “Selain melakukan main hakim sendiri bersama rekannya, pelaku juga sudah mencederai kedudukan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana, Kantor Perusahaan Pers di Lindungi Undang-undang” Tegas Muhammad Sirul Hag, SH yang juga merupakan Direktur LKBH Makassar ini.

Selain itu, Pimpinan Redaksi/Umum media Portal News, Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis saat dimintai tanggapannya. Membenarkan adanya laporan dan kejadian tersebut di Malpores Luwu.

“Ia, kami sudah melaporkan kejadian ini ke polres Luwu. Dan saat ini kami sedang menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi-saksi. Makanya kami minta ketegasan dan keprofesionalan penyidik, agar tak menjadi hal-hal yang tak di inginkan. Masa nanti ada korban dulu baru mau bertegas, bertindak. Lalu siapa yang akan bertanggungjawab dalam persoalan ini, ketika sudah ada korban”. Kata Ajis Senin, 14 November 2022.

Ditambahkan Ajis, aksi penyerangan bermula saat kami mendampingi kasus rekan sekantor media kami. Dimana kasus tersebut melibatkan anak dari pelaku yang masih dibawah umur dan sebagai korban, penyebaran video bermuatan pornografi, kasus tindakan perzinaan dan nikah tanpa ijin. Seperti video mesum orang dewasa dan foto bugil orang tua kandungnya sendiri yang bernama tanur purnama irawan alias iwan tanur serta kalimat chat yang tidak pantas dibaca oleh anak-anak yang dikirim langsung oleh istri keduanya yang pernikahannya tanpa sepengetahuan istri Sah (Istri Pertama). Dan kasus ini bermuara sejak 27 Agustus 2022 lalu. Hingga kini, kasus tersebut belum ada kepastian hukum tentang penanganan tersangka. Bahkan dalam kasus tersebut, saya dituding sebagai pengganggu rumah tangganya. Kenapa tidak dari dulu melaporkan saya, kalau memang saya selingkuh dengan istrinya yang dikatakannya kepada orang-orang. Kenapa sudah terbuka kebusukannya sendiri baru mau na laporkan saya ke polres luwu dan menyebarluaskan ke orang-orang. Dan dalam kasus ini, saya juga dinilai sebagai tempat mediasi dalam perkaranya. Namun saya terus menolak, dari beberapa oknum yang terlibat untuk mengatur perencanaan mediasi tersebut. Karena menurut saya, itu bukan hak kewenangan saya. Sehingga dari kasus tersebut, terjadi penyerangan dan perencanaan pembunuhan di kantor kami” Kuncinya.

Sekedar diketahui, pelaku penyerangan hingga saat ini masih bebas dan belum ditangani pihak polres luwu. (Rilis/Red)

TIM RED