Kapolsek Biring Bulu Minta Kasus Penganiayaan Yang Terjadi Di Baturappe Biringbulu Dikomfrontir Ada Apa???

News1656 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA GOWA —Tindak lanjut dari Kasus penganiayaan yang terjadi Dibaturappe Biringbulu pada tanggal 30 Juli 2023, Sampai saat Ini belum ada titik terangnya Karena diduga pelaku kebal hukum Sampai Kapolsek Biring Bulu Disinyalir Dibuat tak berdaya,

pasalnya kasus Penganiayaan yang menimpa, Korban” Irt Samindah yang mengakibatkan motor dan betis kirinya luka memar Dan sudah melaporkan kepada pihak penegak hukum khususnya Polsek Biring Bulu, Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang signifikan dari polsek Biring Bulu. Bahkan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan” salah satu dari dua Pelaku An. Lume Dg Tutu sudah mengakui melempar batu kearah korban sebanyak tiga kali apa ini belum cukup bukti untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka,?

Menurut korban, Irt” Saminda saat Dikonfirmasi oleh awak Media Mengatakan,” saya sudah mempertanyakan kasus saya ke pada penyidik melalui WA pribadinya, Beliau mengatakan” saya sudah mempertanyakan kepada pak Kanit, melalui cat pribadi tetapi beliau menjawab” jangan Di gelar dulu sebelum kasus ini di komfrontir, ini anjuran dari pak Kapolsek. dan saya sebagai korban tentunya sangat kecewa dan berharap kepada Bapak Kapolsek Biring Bulu untuk memberikan hak saya sebagai korban penganiayaan sebagai mana yang diamanatkan oleh UUD pasal 351 ayat 1 dengan kurungan penjara 2 tahun 8 bulan
.
Senin tgl 9 Oktober 2023 ( Sulsel )kami selaku pihak korban telah mempertanyakan kasus yang menimpah diri kami kepada pihak penyidik,bagai mana dengan kasus kami yang sudah berjalan dua bulan lebih,ujar per saminda kepada penyidik.

Tapi penyidik mengatakan saya sudah mencoba untuk menanyakan kepada kanik saya sehubungan dengan masalah ibu,tapi pak kanit mengatakan jangan digelar dulu dikomfrontir dulu itu permintaan pak Kapolsek kata pak Kanit Reskrim biring bulu lewat cet wa,menurut keterangan penyidik saat ditelpon,padahal penyidik mengatakan kalau dia sudah mau menggelar masalah tersebut,karena sudah cukup bukti untuk dinaikan ketahap sidik.
Ada apa dengan oknum Kapolsek biring bulu sehingga menghambat jalannya penyidik,atau menghalangi pekerjaannya penyidik.

Diduga oknum Kapolsek menghalangi pekerjaan penyidik,apakah tidak akan berbahaya jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut,dan tidak menangkap kedua pelaku penganiayaan tersebut,dimana kepolisian diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. tampa pandang bulu

Apa lagi seorang ibu rumah tangga,dimana seorang perempuan itu lemah tidak berdaya,seharusnya Kapolres Gowa harus mengambil kembali masalah ini,karena laporan tersebut berada dipolres Gowa tapi dilimpahkan kepolsek biring bulu,akan tetapi kami menduga masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak Kapolsek biring bulu,agar masalah ini tidak berlarut-larut diharapkan agar pihak Kapolsek agar segera mengembalikan masalah ini kepolres Gowa untuk menghindari hal-jal yang tidak di inginkan.

Kami meminta kepada pihak APH Kapolres Gowa agar masalah kasus penganiayaan dengan pasal 351 yang bernama per saminda yang teraji dibiring bulu desa Baturappe dengan nomor LP B./770/VII/2023/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL Tgl 31 Juli 2023.
Agar diambil alih atau dikembalikan kepolres Gowa.

Demi untuk menegakkan hukum yang dimana laporan tersebut sudah berjalan dua bulan lebih.
Demi untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,apalagi per saminda adalah seorang perempuan dan seorang ibu rumah tangga,butuh perlindungan hukum. Tegasnya.

TIMRED