Berdasarkan SP2HP yang sudah dua kali dilayangkan ke pelaku dugaan kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusi dan atau mentransformasikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3), Jo pasal 27 ayat (23) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008, Polres Kepulauan Tanimbar belum dapat menghadirkan pelaku.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 30/09 dan SP2HP tertanggal, 03 Oktober 2023, Polres Kepulauan Tanimbar belum juga bisa menghadirkan pelaku, yang diduga Polres takut melakukan jemput paksa terhadap Benjamin Masela.