SIDRAP — Sesuai intruksi Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK, Personel Polsek Tellu Limpoe mempertemukan kedua belah Pihak atas tindakan penganiayaan yang terjadi di Depan Pasar sentral Amparita, Kel. Toddang Pulu, Kec. Tellu Limpoe kab. Sidrap.
Identitas korban bernama Idola (38) seorang disabilitas sementara Pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh Ilenna Binti Lasese (23) seorang Penata Rambut bersama Ria Binti Lasese (17). Ketiganya beralamat di Lingkungan II Pakkawarue, Kel. Amparita Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK melalui IPTU Lahmuddin mengatakan bahwa, Adapun Kronologi penganiayaan, pada Hari Selasa tanggal 22 Nopembet 2022 sekitar Pukul 16. 00 Wita Pelaku Merasa jengkel atas Sikap Idola yang mengeluarkan Kata-kata Kotor atau tidak sepantasnya.
“Korban idola mengatakan kepada Terduga Pelaku Ria (Pernah saya lihat ko bersetubuh) dan hal tersebut diucapkan dihadapan pelanggang salon tempatnya bekerja sehingga menyulut Emosinya karena merasa malu lalu mengambil Lombok seketika itu juga melakukan penganiayaan terhadap Idola yang dibantu oleh saudaranya Ilenna”, Ujarnya.
Melihat kejadian tersebut Rasma Binti Latang (19) Penjual Teh Poci beralamat Jl. Poros Soppeng, Kel. Pajalele, Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap secara Spontan Mengabadikan dalam bentuk Vidio dan membagikan di Media Sosial.
Setelah melihat Postingan di Media Sosial Pihak Keluarga Idola mendatangi Mapolsek Tellu Limpoe dan merasa Keberatan Atas Kejadian tersebut yang diwakili oleh Astiani (21) Pekerjaan Tenaga Sukarela pada UPT Tellu Limpoe, alamat lingkungan II Pakkawarue Kel. Amparita Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap.
“Atas laporan tersebut, Personel Polsek Tellu Limpoe menjemput Terduga Pelaku dan memperetemukan kedua belah Pihak dimana Pihak Idola tidak mempermasalahkan Kejadian tersebut dan bersedia memaafkan sepanjang Terduga Pelaku dan yang merekam kejadian tersebut Meminta Maaf secara tertulis di Media Sosial”, Terangnya. Rabu (23/11/2022).
PEWARTA MUH DARWIS