SATYA BHAYANGKARA – Menurut informasi dari pihak kepolisian sektoral Tompobulu otak dari penyerangan para anggota koperasi, berhasil diamankan di kantor polisi dan dimintai keterangannya, dari hasil lidik dan penyelidikan anggota Kanitreskrim tompobulu mengamankan Pelaku utama inisial Bagong (25) (29/01/2024)
” Kami berhasil mengamankan otak pelaku dan beberapa temannya yang menyerang dan merusak sejumlah kendaraan bermotor,
“Dan kami masih mencari komplotan yang belum diproses atau belum menyerahkan diri untuk dimintai keterangannya ungkap Kanitreskrim
” Kita proses hukum apabila ada warga atau masyarakat yang berbuat anarkis dan mengganggu ketertiban Kamtibmas,
serta memberikan himbauan dan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan pembinaan Tambah Kanitreskrim Polsek Tompobulu Aipda Ramli.
perbuatan pengeroyokan serta pengrusakan yang di lakukan para tersangka akan di jerat dengan
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian,
Maka dari itu pihak kepolisian Tompobulu bekerja dengan sangat teliti dalam mengambil sikap tegas dan jelas, menangani kasus yang terjadi di wilayah binaannya.
” Kita proses hukum apabila ada warga atau masyarakat yang berbuat anarkis dan mengganggu ketertiban Kamtibmas, serta memberikan pengarahan dan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan berkelanjutan. Tambah Kanitreskrim Polsek Tompobulu Aipda Ramli.
Sumber : Polsek Tompobulu
Pewarta : Dhenkjallo
Editor Asmail tutu