SATYA BHAYANGKARA | BULUKUMBA – Puluhan Personel Gabungan dari Polres dan Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba
di backup dari anggota Kodim 1411/Blk, melaksanakan pengamanan eksekusi di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Kamis (24/11/2022)
Pengaman eksekusi tersebut di pimpin Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK.,M.Si bersama Kabag Ops KOMPOL Muh.Tawil S.Sos.
Selain itu, dari jajaran Kodim 1411/Blk di pimpin oleh Kapten Inf Asri Ahmad Pasi Ops Kodim 1411/Blk
Adapun obyek eksekusi berupa Tanah Darat atau perumahan Dengan seluas 0,4 are ( ± 4.000 m2) yang terletak di Jl.Imam Bonjol Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu.
Selaku pemohon Eksekusi Dr. Hj. Sri Setiawati Binti H. Ince Mansyur, melawan Bau Opu Kasim Dkk, selaku termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor: 186 K / Pdt / 2021 yang dimenangkan oleh Pemohon dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 2 Maret 2022 Nomor: 1 / Pdt.Eks / 2022/ PN Blk jo. Nomor: 23 / Pdt.G / 2019 / PN Blk yaitu perintah Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 186 K / Pdt / 2021 tanggal 25 Februari 2021.
Setelah putusan dibacakan oleh Panitera atau jurusita pengadilan Negeri Bulukumba mengosongkan lokasi atau Obyek sengketa dengan cara membongkar bangunan rumah dengan menggunakan alat berat (Excavator) serta memotong pohon yang berada di area eksekusi dengan mesin Sinsaw.
Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dihadiri oleh ketua pengadilan negeri Bulukumba bersama jajarannya, bersama pemerintah setempat yakni Camat dan Lurah Kecamatan Ujung Bulu.
Kapolres Bulukumba Mengatakan bahwa pelaksanaan pengamanan eksekusi ini yang melibatkan Personel gabungan Polres dan Polsek di bantu dari Personel Kodim 1411/Blk berjalan aman, lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, Terimakasih kepada jajaran Kodim 1411/Blk dan pemerintah setempat serta warga yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini sehingga berjalan kondusif sesuai yang di harapkan bersama,” pungkas AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK.,M.Si
Selanjutnya pihak panitera menyerahkan obyek kepada Pemohon eksekusi yang diwakili oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan dilakukan pemasangan spanduk di dalam lokasi obyek berdasarkan hasil putusan perkara yang dimenangkan oleh Pemohon.
Narasumber.Humas Polres Bulukumba.
Pewarta.Basri