Tepis Isu Miring TPPP DPC PARTAI HANURA KKT, Nyatakan Terbuka Untuk Semua Kandidat

Uncategorized128 Dilihat

 

satyabhayangkara.co.id | Saumlaki_
Ketua Tim Penjaringan, Penetapan Dan Pemenangan Calon Kepala Daerah Dari Partai HANURA Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Drs. Petrus Paulus Abeyaman dalam jumpa pers mengatakan kepada media ini, bahwa pihaknya merasa berkepentingan untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan sesuai penugasan yang diberikan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Hanura tentang penjaringan dan pendaftaran para kandidat calon kepala daerah untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat di Kantor DPC Partai HANURA, Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Senin (29/04/24) siang.

Dirinya menjelaskan, hal ini akan mulai berproses dalam Pilkada secara serentak ditahun 2024 dan pada prinsipnya partai HANURA melalui DPP telah mengeluarkan petunjuk operasional organisasi yang mengatur tentang seluruh kegiatan penjaringan, penetapan dan pemenangan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian hal itu di turunkan dalam bentuk petunjuk operasional yaitu petunjuk teknis nomor 002 tentang pelaksanaan dari aturan organisasi tersebut pada pasal 3, bab 2, peraturan organisasi ini menyangkut prinsip dasar yang mengatur tentang proses penyelenggaraan penjaringan, penetapan dan pemenangan pasangan calon kepala daerah yang dilandaskan atas prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :

Pertama, keterbukaan artinya partai HANURA terbuka, tidak melaksanakan kegiatan ini secara sembunyi-sembunyi berarti mengumumkan kepada publik untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat maupun mereka yang berkepentingan untuk mengajukan diri sebagai kandidat calon kepala daerah di Kepulauan Tanimbar.

Kedua, kesetaraan artinya partai HANURA memberlakukan seluruh kandidat yang mengajukan diri atau mendaftarkan diri melalui partai HANURA untuk nantinya bisa berproses mendapatkan rekomendasi pencalonan sebagai syarat yang akan diajukan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), tentunya seluruh kandidat tidak dibeda-bedakan, semua diperlakukan sama artinya hak dan kewajiban itu dilaksanakan secara bersama-sama tanpa ada diskriminasi.

Ketiga adalah prinsip keadilan, partai HANURA melalui tim penjaringan ini berusaha untuk bertindak adil dan tidak membedakan kandidat manapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, kepastian hukum, kegiatan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang pemilihan kepala daerah dan kemudian di turunkan melalui peraturan organisasi dan petunjuk operasionalnya atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pengurus DPP partai Hanura.

“ Prinsip implementatif artinya penjabaran dari semua peraturan perundang-undangan yang berlaku kita berusaha untuk menjabarkan kepada semua pihak tanpa harus menyembunyikan satu syaratpun misalnya atau satu ketentuan apapun sebagian melaksanakan kewajiban yang diwajibkan, dan kemudian sebagian diberikan ketentuan tertentu, tidak ada perbedaan seperti itu.” Ucap Poli sapaan akrabnya.

Akuntabel artinya seluruh kegiatan ini dapat diukur dan dapat diteliti diverifikasi oleh pihak manapun sehingga pihaknya berharap bahwa berdasarkan prinsip dasar ini seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh partai HANURA dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“ Menyangkut tahapan penjaringan yang diatur dalam peraturan organisasi nomor 4 pada pasal 10, saya menyebut saja pada ayat 3, tim penjaringan tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten Kota wajib mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui prinsip-prinsip dasar tadi.” Terangnya.

Sambungnya pada ayat 4, tim penjaringan Provinsi dan Kabupaten Kota memastikan bahwa seluruh kelengkapan dari para bakal calon itu lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan persyaratan administratif yang ditetapkan.

“ Kami tim penjaringan yang ada di Kabupaten ini memiliki kewajiban setelah merampung seluruh berkas pendaftaran dan para kandidat, kami akan melakukan pemberkasan kemudian menyampaikannya secara tertulis dalam laporan tertulis kepada DPD dan DPP untuk diproses selanjutnya.” imbuhnya.

Diakhir daripada tahapan selanjutnya dari proses penjaringan itu adalah tahapan fit and proper test yang akan diselenggarakan entah oleh DPP atau didelegasikan kepada DPD sehingga DPC tidak memiliki kewenangan untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dari para kandidat.

Tim penjaringan di tingkat Kabupaten Kota maupun bersama dengan pengurus DPC akan mengantar seluruh berkas ke DPD, kemudian dilanjutkan ke DPP dan untuk itulah supaya bisa diketahui bahwa biaya operasional dari seluruh kegiatan dibebankan kepada para kandidat dan ini merupakan salah satu sumber daya yang di referensikan para kandidat, sumber daya ini diberdayakan untuk kegiatan mengantar berkas ke Provinsi dan DPP kemudian dilanjutkan dengan tahapan fit and proper test atau uji kelayakan di tingkat Provinsi atau tingkat DPD.

Sumber daya ini juga untuk membiayai yang akan melakukan uji kompetisi, jadi beban yang dibebankan kepada setiap kandidat sesuai target yang ditetapkan per kursi untuk calon Bupati Rp. 50 juta kemudian untuk calon Wakil Bupati per kursi adalah Rp. 25 juta sehingga dua kursi untuk calon Bupati total Rp.100 juta, dua kursi untuk calon Wakil Bupati totalnya Rp. 50 juta dan semua kandidat diperlakukan sama tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang ditambahkan.

“ Kami perlu menyampaikan bahwa seluruh kandidat yang mendaftar di sini telah menerima berkas pendaftaran dan menyetujui seluruh persyaratan yang disampaikan sehingga sudah ada kandidat yang mengembalikan berkas pendaftarannya dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan lalu mengenai informasi-informasi yang berkembang di luar terkait dengan klaim mengklaim bahwa ada kandidat tertentu yang sudah mengunci rekomendasi partai HANURA, ingin kami sampaikan pada kesempatan ini kepada teman-teman media bahwa itu informasi miring yang tidak benar.” tegasnya.

Menurutnya tidak ada satu kandidat pun atau salah satu pengurus baik di DPC DPD maupun DPP yang bisa memastikan bahwa ada kandidat yang telah menerima atau memperoleh rekomendasi dari DPP, bila itu terjadi mengapa partai HANURA didorong untuk melaksanakan pendaftaran, ini supaya jangan ada salah pengertian dengan adanya miskomunikasi antara partai tim penjaringan maupun para kandidat yang menyampaikan isu-isu yang berkembang seperti itu.

“ Apabila isu itu didapat oleh teman-teman media di lapangan kami menitipkan pertanyaan siapa yang menyampaikan informasi itu tolong tunjukkan mukanya ya jangan sampai adanya isu-isu itu hanya diciptakan oleh yang bersangkutan, sebab kita ini berniat untuk berlaku adil terhadap semua jadi mohon dan tolonglah untuk tidak mempolitisir informasi-informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan mendiskreditkan partai HANURA.” kesalnya.

Sampai pada saat ini sesuai dengan catatan hadir telah terdaftar kandidat yang ke-6 artinya ada lima kandidat calon Bupati dan 1 kandidat calon Wakil Bupati dan untuk kandidat calon Bupati yang sudah mengambil formulir pertama, kandidat atas nama Charles Samangun, yang kedua kandidat atas nama Dr. Yulianus Uwuratuw, yang ketiga kandidat atas nama Petrus fatlolon, yang keempat kandidat atas nama Dharma Oratmangun dan yang kelima kandidat atas nama Adolf bormasa, sedangkan kandidat yang mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati adalah Dr Dodi Nanaryain.

“ Yang sudah mengembalikan berkasnya adalah kandidat atas nama Petrus fatlolon yang mengembalikannya kepada hari Kamis kemarin, apabila ada pengurus yang berseliweran dengan para kandidat tertentu itu urusan atau acara pribadi dan itu masih diperbolehkan, mengingat rekomendasi ke calon siapapun belum pernah ada, kegiatan itu boleh berseliweran ke sana kemari tidak apa-apa, tetapi ketika DPP telah menetapkan kandidat tertentu melalui surat rekomendasi maka semua wajib hukumnya untuk tunduk dan taat kepada keputusan organisasi.” bebernya

Pada saatnya partai Hanura akan mengeluarkan rekomendasi itu per paket kandidat nomor 1 dan nomor 2 artinya calon Bupati dan calon Wakil Bupati akan melihat siapa-siapa yang akan mendaftar, kalau 6 orang yang mendaftar ini menginginkan nomor satu namun pada tahap-tahap terakhir bisa berbalik meminta untuk bisa berubah dari calon nomor 1 ke nomor 2, itu bisa saja terjadi karena belum mutlak untuk menjadi calon Bupati atau wakil bupati tergantung komunikasi politik yang dilakukan kandidat.

Mengakhiri jumpa pers, dirinya bersama tim membeberkan target yang pertama adalah akan berproses bersama dengan kandidat yang dianggap layak oleh partai HANURA untuk diberikan dukungan melalui keputusan partai mendapatkan rekomendasi dan kemudian untuk berproses maka partai HANURA akan bekerja penuh memberikan dukungan memenangkan yang bersangkutan. (Jokotela)