Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Kades Teinaman sebagai Tersangka pada Penyalahgunaan ADD Tahun 2023.

Uncategorized435 Dilihat

 

Saumlaki, Satyabhayangkara.co.id – Kejaksaan Kepulauan Tanimbar diminta segera tetapkan Boni Kelmaskosu sebagai Kepala Desa Teinaman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka Tindak Pidana Koripsi (tipikor) penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023.

Dalam hasil investigasi langsung media ini di lapangan, ada sejumlah kegiatan dan item-item pada Perubahan APBDes Tahun 2023 yang terealisasi anggaran sudah sudah Seratus Persen tetapi pengadaan dilapangan Nol Persen.

Hasil investigasi tersebut diantaranya, Pelatihan Pengelolaan BUM Des tahun 2023 sebesar Rp 10.645.000., kegiatannya fikif (tidak dilaksanakan) sesuai pernyataan Kepala Dinas PMD KKT, Andri Kurniawan saat di temui awak media ini diruang kerjanya. Rabu, (15/05).

Selain itu, ada juga beberapa kegiatan/item-item diantaranya, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (Pustu) sebesar Rp 94.751.885., yang hanya digunakan untuk pembayaran Honor Tenaga Kesehatan selama setahun sebesar Rp 18.000.000., yang lainnya entah kemana.

Berikutnya, Pemeberdayaan Masyarakat Sektor Perikanan dalam Pengadaan Pembuatan 1 buah Rompong sebesar Rp 51.141.000., (fiktif). Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan pada Paud Desa Teinaman sebesar Rp 34.677.250., dan ATK sebesar Rp 6.000.000.,(fiktif). Belanja Kostum LAD dan KPMD sebesar Rp 6.000.000., (fiktif). Pemeliharaan Longboat sebesar Rp 5.569.750., (fiktif). Belanja Bibit Rumput Laut 2.000 Kg sebesar Rp 50.000.000., yang terealisasi hanya 800 Kg saja.

Sebagai Ketua Badan Pengawasan Desa (BPD) Desa Teinaman, Septer Maselkosu juga mengharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk secepatnya mengeluarkan LHP terkait hasil Pemsus Kepala Desa Teinaman yang sudah berproses kurang lebih setahun lebih yang mana kinerja Kades tidak bisa dipertahankan lagi.

“Selaku Ketua BPD Teinaman, saya meminta perhatian kepada Inspektorat secepat minindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap kinerja Kades Teinaman yang tidak bisa di tolerir bagi masyarakat Teinaman,” ungkap Maselkosu.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kinerja Kades sangat amburadul dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepala desa yang mana tidak sama sekali memperjuangkan kebutuhan dan kesejatheraan masyarat Teinaman umumnya.

“Kok sebagai Kades hanya sesaat saja di kampung itu paling lama tiga hari lalu berikutnya hidup di ibukota kabupaten. Lebih heran lagi, Kades menggunakan kewenangannya dengan seenaknya memberhentikan 18 orang perangkat desa tanpa alasan dan tanpa hasil musyawarah dengan kami BPD serta saya harapakan untuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindak dengan tegas permasalahan kami di Desa Teinaman,” jelasnya.

Sebagai Sekretaris Desa, Nimrot Kelmaskosu saat di wawancara terkait hasil investigasi media ini diatas, dirinya mengaku tidak sama sekali mengetahui hal tersebut karena herannya di Desa Teinaman ada dua orang yang menjabat satu jabatan (Sekdes dan Plh Sekdes), (Bendahara dan Plh Bendahara).

“Sejujurnya, saya benar tidak mengetahui permasalahan tentang APBDes Tahun 2023 tersebut karena kami di Desa Teinaman ada dua orang menjabat dua jabatan sekaligus, saya sebagai Sekdes dan saudara Wa Ode Fitriani sebagai Plh Sekdes yang berperan langsung pada saat pencairan tahap II di tahun 2023 tersebut,” pungkas Kelmaskosu.

Untuk itu, diharapakan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk jangan lamban dalam melihat masalah penyalahgunaan dana desa di Kabupaten ini dan segera tindak tegas, dan diharapkan kepada Kejaksaan Kepulauan Tanimbar untuk secepatnya tindak serta tetapkan Kades Teinaman sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan ADD Desa Teinaman tahun 2023. (B.A.J.K Kabiro Provinsi Maluku)