Diduga Ilegal TL Sebut Persaingan Usaha Penambangan Dan Pemuatan Pasir Tegakkan Aturan Perijinan

News428 Dilihat

 

satyabhayangkara.co.id | Saumlaki_
Herman Yosep Lelangluan (60) pemilik perusahaan CV. Kelapa Tiga Bersaudara yang beralamat di desa Lorulung, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui saudaranya TL mengungkap kepada media ini adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat aktivitas penambangan dan pemuatan pasir ilegal di kawasan wisata desa lorulung yang perlu dipertanyakan legalitasnya.

Dirinya mengakui sudah sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 perusahaan miliknya CV. Kelapa Tiga Bersaudara telah bekerja sama dalam pemuatan material pasir ke perusahaan SS yang berlokasi di desa Tumbur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Namun seiring berjalannya waktu mulailah ada persaingan usaha di desa Lorulung karena pada saat itu ada 3 unit mobil truk milik perusahaannya yang digunakan untuk pemuatan material pasir sedangkan dari pelaku usaha lainnya tidak mendapat muatan material pasir.

Diketahui dari pihak lain inisial PK yang berstatus PNS langsung menemui pimpinan perusahaan SS saudara R untuk bisa bekerja sama sehingga mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2024 semua pemuatan material pasir telah diambil alih PK.

“ Kami kecewa dan merasa dirugikan karena kami kan punya perusahaan setiap tahun kita bayar pajak lalu kalau PK ambil alih seperti ini, kami rugi kemudian PK kita anggap illegal karena tidak kena pajak lagian dia seorang pegawai negeri, dahulu bertugas di dinas PU tetapi sekarang tidak tahu ke mana, mana mungkin seorang PNS bisa menjadi seorang supplier itu kan tidak benar” beber TL.

Lanjutnya menyebut solusi terbaik adalah perlu tegakkan aturan dalam arti pihak yang menjadi supplier harus punya izin perusahaan sehingga tidak dinilai illegal sebab menurutnya aktivitas penambangan tentunya sesuai dasar hukum, punya izin penambangan resmi juga izin dampak lingkungan.

“ Kita kan negara hukum maka harus ada penegakan keadilan bekerja sesuai aturan, penambangan material dan pemuatan ini adalah ilegal karena setahu saya bila akan memasukkan pasir di perusahaan harus punya CV sebagai supplier subkon, harus punya bendera perusahaan baru bisa bekerja sama dengan perusahaan besar.” Urainya.

Kepala desa Lorulung, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yohanes Bwarleling menjelaskan kepada media ini mengatakan sudah ada penambangan pasir di darat yang terbengkalai kemudian masyarakat juga kesulitan keuangan sehingga masyarakat melakukan permohonan dan saya izinkan.

“ Saya minta supaya pasir yang sudah ditampung lama di darat itu dihabiskan, kosongkan lokasi itu supaya jangan ada lagi penambangan terus menerus.” Tegas Kades.

Saudara Yaman adalah Pihak perusahaan SS yang dihubungi media ini menjelaskan mekanisme pemuatan pasir melalui saudara PK adalah kebetulan salah satu masyarakat setempat yang punya keluarga termasuk penambang pasir sehingga dia memakai mobilnya sendiri.

“ Pasir ini hanya untuk kebutuhan pekerjaan pasangan saja, kebutuhan tidak terlalu banyak juga, kita kan mencari kira-kira ada lokasi pasir di mana dan yang mengurus pasir di desa itu adalah pihak ketiga yaitu saudara PK yang dari PU.” Tutupnya. (EM)