Salah Satu Anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lamporo Daeng Naba Berhasil Mendapatkan Haknya Dengan Memenangkan Kasasinya Di.(MA).

News1006 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO — Dengan penuh kesabaran dan Kerja kerasnya” Lamporo Daeng Naba mencari keadilan hingga kasasi sampai kemahkamah Agung (MA), Demi mendapatkan haknya sebagai penerima pesangon di (PLTU) Punagayya Jeneponto selama ini akhirnya membuahkan hasil melalui sidang online, Desa Tanatoa Kecamatan Bangkala kebupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Sabtu 8 juni 2024.

 

Setelah melalui proses  yang panjang selama kurang lebih 4 bulan akhirnya salah satu anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sebagai karyawan yang sudah masuk masa pensiun di (PLTU) Jeneponto Lamporo Daeng Naba, telah memenangkan gugatannya di Mahkamah Agung (MA). Melalui Sidang online, Yang berkekuatan hukum tetap dan mewajibkan Perusahaan membayar pesangon sesuai dengan UU yang berlaku, melalui kasasi klasifikasi Perdata khusus >> PHI Dengan membayar hak-hak penggugat kepada penggugat seluruhnya Rp 53.819.892,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).

Jadi isu yang selama ini beredar yang mengatakan bahwa anggota serikat buruh sudah kalah di pengadilan itu tidak benar dan hoax, Dan ini hasil akhirnya” Berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379K/Pdt.Sus-PHI/2024 LAMPORO Lawan PT GRIYA KONSTRUKSI CEMERLANG Tingkat proses kasasi klasifikasi Perdata khusus >> PHI

 

Catatan MENGADIL:? Amar Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi LAMPORO tersebut;? Membatalkan putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor 34/Pdl.sus-PHI/2024/PN.MKS tanggal 12 Desember 2023; MENGADILI ENDIRI: Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

 

Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan Tergugat sejak putusan di bacakan
3. Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak penggugat kepada penggugat seluruhnya Rp 53.819.892,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
4. menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
5. membebankan biaya perkara kepada negara

 

Tanggal musyawarah 26 Maret 2024 tanggal dibacakan 26 Maret 2024 kaidah- status berkekuatan hukum tetap

 

Abdul Gafur Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Jeneponto Berpesan” kepada semua buruh yang ada di Kabupaten Jeneponto untuk bersatu dalam serikat buruh, karena dengan berserikat kita akan terbebas dari tekanan dan sekaligus mendapatkan hak hak kita walaupun pelan tapi pasti, untuk menuju hidup yg sejahtera Kaun buruh,” Tutupnya

 

pewarta: jufriadi siala

Editor: Asmail Tutu