Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Terjadi Diperumahan puri Sanjaya blok D1 03 Jenetallasa Resmi Melaporkan Pelaku Kepolres Gowa.

News1094 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA GOWA —Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang lagi viral dimedia sosial akhir-akhir ini, An” Irsan (25) yang terjadi di perumahan Sanjaya blok D1 03 Desa Jenetallasa, Berujung pelaporan polisi, (SPKT) polres Gowa, Tertanggal 20 Juni 2024 dan diantar langsung oleh Ayahnya Saharuddin, Dengan nomor laporan Polisi LP/B/VI/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 20 Juni 2024 Pukul 16.04 wita.

 

“Dari hasil pantauan satyabhayangkara.com.id yang berhasil kami himpun terlihat korban bersama Ayahnya mendatangi Mapolres Gowa guna untuk melaporkan pelaku, Pr” MI” Atas perbuatan nekatnya Terhadap suaminya sendiri Dirumah kediaman Perumahan Sanjaya blok D1 03, Sekitar jam 10.00 malam.

 

Menurut Ayah korban Saharuddin saat dikonfirmasi awak media ini diruang tunggu polres Gowa, Mengatakan” Kedatangan kami disini bersama korban untuk melaporkan pelaku” MI” atas perbuatannya terhadap Anak saya yang menurut kami sangat sadis dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi karena sudah diluar ambang batas kewajaran dan memberikan sepenuhnya kepada Polres Gowa untuk memproses sesuai dengan UU yang Berlaku dan tentunya kami dari pihak keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya” Tuturnya”

 

Berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas, Pimpinan redaksi Satya bhayangkara, Muh Darwis Dg situju, Menyayangkan kejadian ini dan meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini polres Gowa untuk memproses pelaku sesuai dengan UU yang berlaku dinegri ini. Dan mengacu Kepada pasal 44 ayat 1 UU (PKDRT) Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimksud dalam Pasal 5 huruf (a) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta,” Tutupnya”

Pemred: Dsi7

Editor Asmail Tutu