Tim TABUR Kejati NTT Kembali Berhasil Menangkap Dan Mengamankan DPO Ke 5 Dari Kejari Kabupaten Kupang Atas Nama Yanson Nitti Alias Yanson

News339 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | NUSA TENGGARA TIMUR, – Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WITA bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) dan UMBU HINA MARAWALI, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap
:
Yanson Nitti alias Yanson

Tempat Lahir
:
Naiobe

Umur/ tanggal lahir
:
36 Tahun / 6 Februari 1988

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan
:
Indonesia

Alamat
:
RT.010/RW.005, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang

Agama
:
Kristen

Pekerjaan
:
Petani

Pendidikan
:

Bahwa terpidana atas nama Yanson Nitti alias Yanson ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 5 (lima) orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu :
Terpidana ARIS TANEO ((DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang) :
Tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut ;
Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP ;
pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Terpidana Para Daddu alias Mapaga (DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua) ;
Tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ‘
Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Terpidana Julius Djami Djo alias Madoke (DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua) :
Tindak pidana “melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang) :
Tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ;
Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terpidana Yanson Nitti alias Yanson (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang) :
tindak pidana Pembunuhan Hewan
Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) menghimbau agar Terpidana yang masih di luar dan DPO (Daftar Pencarian Orang) agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera mengeksekusinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

Kupang, 03 Juli 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH. MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
MUHAMMAD MASYKUR / Staf Penerangan Hukum
Hp. 085144385193
Mengetahui,
ASISTEN INTELIJEN

BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.
Jaksa Madya

Pewarta : Arif prihatin