Satya bhayangkara. Wajo. Polres wajo telah melakukan penangkapan salah satu kurir narkoba berinisial SY (45) di SPBU desa kalola kecamatan maniangpajo kabupaten wajo. Di sita Dari tangan SY 10 saset sabu

News404 Dilihat

 

 

 

 

 

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido, menerangkan, pengungkapan transaksi yg dilakukan berinisial SY, Anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan terjadi transaksi Narkotika berupa sabu di parkiran SPBU Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

 

Lanjut Rosid, Sat Resnarkoba langsung di tindak lanjuti melakukan penyelidikan di SPBU tersebut pada Jumat 5 Juli 2024, Resnarkoba pun berhasil amankan kurir yang membawa narkotika jenis sabu oleh bernisial SY (45) warga Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

 

Dan hasil introgasi tersangka bernisial SY, pembawa barang bukti 10 sachet ukuran sedang berisi kristal bening alias narkotika jenis sabu dengan berat bruto 483,0 gram. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke kota Sengkang Kabupaten Wajo.untuk di serahkan kepada seorang pembeli yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Untuk kasus narkotika tersebut kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,Dengan adanya pengungkapan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 483 Gram sama artinya menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.830 Jiwa, ” terang Kapolres.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang di balut lakban warna coklat, 1 (satu) buah kantong plastik bening dan 1 buah handphone lipat warna putih merk Samsung.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 10 (sepuluh) saset ukuran sedang tersebut benar mengandung Metamfetamine (+) narkotika, terdaftar dalam Golongan I. Barang haram tersebut ditaksir bernilai Rp450 juta.

 

Tersangka SY diterapkan pasal 114 Ayat (2): menawarkan untuk dijual, Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 112 Ayat (2) : memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan l jenis shabu dan ekstasi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.pawarta.muh.Rusli