SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA – Kamis 1 /8/2024 Beredar disosial media soal warga kab.Bulukumba adanya dugaan penyelundupan Sabu yang berasal dari Negara Malaysia dan masuk ke Indonesia letaknya Provinsi Kalimantan Utara Kab.Nunukan , kini salah satu warga Bulukumba ngaku sahabat Kapolri menindaki keritikan dugaan maladministrasi oknum Polisi Polres Kab.Nunukan
Awal Ashari (32) Pengurus SK LPBB (Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, mengungkapkan “Soal warga Bulukumba yang ditahan pada Polres Nunukan sejak tanggal 17 Juli 2024 kini viral diperbincangkan oleh masyarakat Kab.Bulukumba, yang rasa penasaran ingin mengetahui wilayah kecamatan tempat tinggal pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika. “namun wilayah Bulukumba terasa sempit karena beredar ungkapan keluarga SA yang dimana sangat menolak keluarganya dicap sebagai kurir, dimana keluarga SA membuat postingan kemedia sosial jika SA hanya dijebak oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab . Ungkap tegas Awal Ashari
Awal ashari atau disapa awal menambahkan “Saya ini sahabat Kapolri, jangan ada oknum polisi bermain-main pada perkara Narkotika yang ditemukan pada pos pemeriksaan X-Bea Cukai pelabuhan Tunon Taka jalan Tien Sueharto, Kab.Nunukan, Prov. Kaltra. “Pihak kepolisian Nunukan yang memeriksa perkara ini haruslah bekerja secara professional, dengan melakukan pendalaman perkara. Karena jangan sampai kita kecolongan informasi, sehingga kebenaran ditutupi oleh kronologis tidak benar yang seolah diduga dipaksakan karena kenakalan oknum Polisi tidak mau susah mencari fakta pada perkara yang diprosesnya. Tegas Awal
Awal Kembali mengungkapkan,.” Atas laporan Ketua Srikandi LPBB tingkat Dewan Pimpinan Nasional, Nurannisa H. Syam dimana mendapatkan kabar dari pengurus Srikandi DPD LPBB Kab.Bulukumba, bahwa diduga ada oknum Polisi yang mengancam SA agar inisial SA harus mengakui barang Narkotika sabu yang dibawah SA adalah murni barang pribadi milik SA itu sendiri, agar SA bisa bebas dari hukuman seumur hidup. Sehingga Ketua Srikandi LPBB Nasional meminta mewakili dirinya kepada saya, untuk mencaritahu kebenaran tersebut. Apalagi saya sebagai pengurus LPBB Prov.Sul-sel SK Sementara sebagai bidang perlindungan ketenaga kerjaan.
“saya ini sahabat Kapolri, sahabat yang berani mengkritik anggota Polri jika anggota tersebut bermain-main akan jabatan yang diembannya. Kapolri kan meminta kepada kita semua agar mengkritik oknum Polisi yang tidak professional. Agar Kapolri bisa memotong ekor-ekor yang tidak berguna bagi bangsa dan negara. Apalagi jika kasus SA yang kami duga terjadi maladministrasi penyebaran informasi yang tidak akurat. Contohnya ada surat pemberitahuan penangkapan yang dikeluarkan oleh kepolisian Nunukan yang membawa sabu beratnya 5 Geram namun terekspose dipemberitaan 213,64 Geram “kan aneh. Ditambah lagi terjadinya dugaan pengancaman pengakuan barang bukti yang harus diakui oleh SA sebagai milik pribadi, dimana seolah Oknum Penyidik malas mengembangkan perkara. Tutup Awal
Ketua Srikandi LPBB DPN Nurannisa H. Syam mengungkapkan “Benar kami sahabat Kapolri menindaki pengaduan suami SA yakni PIPIN. Bahwa Wanita SA yang tertangkap adalah istri lelaki Pipin Warga Bonto Bahari, Kab.Bulukumba. yang memberitahu bahwa istrinya inisial AS tidak tahu menahu mengapa ada narkotika didalam barang bawaan yang dititipkan oleh pekerja TKI yang masih ada hubungan keluarga sendiri. “saya sebagai ketua Srikandi LPBB tingkat Nasional memberikan kepercayaan kepada ketua LPBB bidang perlindungan tenaga kerja Indonesia, wilayah Provinsi Sulsel untuk menemani Ketua Umum LPBB untuk uji observasi keterangan yang dihimpun, juga kepercayaan mengamankan saksi korban yang siap memberikan keterangan secara jujur dan transparansi terkait perkara yang dialami oleh SA.
Nurannisa H. Syam yang disapa Nisa menambahkan“kamipun mendapat informasi dari Sekjend LPBB yakni Andank “bahwa sebelum Saksi dihadapkan pada Polres Nunukan untuk memberikan keterangan mengenai adanya narkotika pada barang yang dibawah SA, saksi tersebut akan dibawah terlebih dahulu ke Mentrian luar negeri, karena berhubungan dengan perkara TKI, juga terlebiih saksi akan dibawah ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) agar korban mendapatkan perlindungan dari perjalanan pemberian keterangan depan penyidik. Juga berupaya akan menghadap ke Propam Polda Kaltra agar dapat mengawasi dugaan maladministrasi penyidikan dan informasi pada perkara SA yang sedang berjalan dipenyidikan Polres Nunukan.Tutup Nisa.
Pewarta : Ardianto