SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Menyikapi berbagai permasalah terkait adanya tindakan kekerasan kepada perempuan dan anak serta masih maraknya para pegawai migran Indonesia ( PMI ) Kanit PPA Polresta Cirebon bertepatan dengan hari jadi polwan ke 76 gelar saresehan di aula Pesat Gatra makopolresta Cirebon Jl. R.Dewi Sartika No.1, Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat . Jum’at ( 23/08/2024 ) pukul 09: wib
Acara dihadiri oleh Ketua Ormas Ruang Diskusi Cirebon ( RDC ) Arief Rahman beserta jajaran pengurus, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah, Ketua Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Sa’adah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, Iptu Dwi Hartati, mahasiswa, ormas Motivator Ketahanan Keluarga ( Motekar ),dan eleman masyarakat lainnya
Ketua Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Sa’adah menyampaikan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana perdagangan orang menjadi ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sehingga, untuk menangani TPPO dilakukan kerja sama internasional bedasarkan UU No. 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban-korban dan perwujudan dari perlindungan korban kejahatan TPPO berupa ganti rugi, restitusi, dan kompensasi.
Sementara Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah menjelaskan terkait masih maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, Upaya yang diberikan oleh KPAID ini juga perlu dukungan dan peran serta keterlibatan masyarakat pada pihak keluarga untuk mengawasinya. Selain itu pendidikan internal dari alim ulama juga sangat berperan dan harus ditingkat dalam memberikan nilai-nilai agama kepada masyarakat sebagai salah satu aspek pencegahan kekerasan perempuan dan anak,” ujarnya.
Dani Ramdan menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Untuk menekan kasus tersebut diperlukan sinergitas serta kolaborasi berbagai instansi maupun elemen lainnya, agar langkah antisipasinya bisa lebih menyeluruh disampaikan kepada masyarakat.
“Sebagai upaya untuk mengurangi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder maupun unsur lainnya,
“Kami bersama instansi terkait terus berkoordinasi dengan melakukan langkah aksi nyata dalam melindungi dan memberikan hak-hak bagi para korban kekerasan serta memberikan perlindungan terhadap saksi. Selain itu melakukan penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan tersebut,” ujarnya.
Masih ditempat yang sama Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, Iptu Dwi Hartati, faktor kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling dominan dan sering terjadi, mulai dari persoalan ekonomi, tingkat pendidikan atau pemahaman nilai agama yang rendah serta karakter dari perorangan atau pelaku tersebut. Selain itu, kekerasan kerap terjadi di keluarga juga di sekolah dan lingkungan tempat bekerja.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi dan mengantisipasi perbuatan kekerasan, baik kepada sesama maupun perempuan dan anak. Karena konsekuensi melakukan tindakan tersebut bisa melanggar hukum dan merugikan dirinya yang dapat berurusan dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” tandasnya.
Pewarta : Arif prihatin