SATYA BHAYANGKARA/Jeneponto-Penyidik PPA Sat. Reskrim Polres Jeneponto telah menahan pelaku pemerkosaan (persetubuhan) terhadap anak tirinya, setelah dilakukan gelar perkara pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2024 di Ruang Gelar Perkara.
Adapun kronologis kejadian yakni pada Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 04.00 WITA di salah satu perkampungan di Kabupaten Jeneponto, Korban berusia 16 tahun sedangkan pelaku yang berinisial “S” berusia 52 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Korban tinggal bersama pelaku setelah ibunya menikah kembali, peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban telah diperkosa sebanyak 2 kali, adapun kejadian yang pertama korban sudah tidak ingat pastinya.
Berdasarkan peristiwa tersebut korban akan dilakukan pemeriksaan psikologisnya di Dinas Pemberdayaan perempuan dan Anak provinsi Sulawesi Selatan dan penyidik juga melakukan koordinasi dengan Tenaga Pendamping dari Dinas Sosial guna mendampingi korban dan keluarganya.
Saat ini pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pewarta:Zulkifli Jeka
Editor : Nasir gassing S.E