Gelar Kampanye Dialogis Bangkala, Nomor Urut 3 Sarif-Qalby Berkomitmen Akan Memberikan Gajinya Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Infrastruktur Pembangunan Publik

News351 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA/JENEPONTO – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto,  Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby kembali melanjutkan Kampanye dialogisnya di Kecamatan Bangkala.“KITA BERSAMA” .Jum’at, 18 Oktober 2024.

Dalam kampanye dialogisnya, Muhammad Sarif berkomitmen tak akan mengambil gajinya apabila terpilih menjadi Bupati Jeneponto di Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.

“Saya bersama Qalby akan membuat komitmen gaji saya setiap bulan selama 5 tahun akan saya berikan kepada masyarakat yang membutuhkan.” ucap Muhammad Sarif.

Muhammad Sarif beralasan komitmen ini dibuat lantaran kehidupannya beserta wakilnya dinilai sudah sangat bercukupan.

Sementara itu, tujuan utama untuk membangun Kabupaten Jeneponto terlebih dahulu harus mengabdikan diri  agar Butta Turatea lebih maju di Provinsi Sulawesi Selatan.

Muhammad Sarif berencana seluruh gaji paslon nomor urut 3 akan digunakan untuk hal positif,  seperti pemberdayaan Masyarakat termasuk membantu pembangunan infrastruktur publik.

“Tugas Bupati dan Wakil Bupati hanya diberikan mandat oleh pemerintah pusat untuk mengelola anggaran untuk diberikan ke Masyarakat, gunakan untuk membangun Jeneponto,” ungkapnya.

Setiap Kepala Daerah atau pun Bupati mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya. Hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati mencapai Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah. Namun, angka tersebut hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.Soal tunjangan bupati dan wakil bupati juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Dari sini terlihat bahwa tunjangan Bupati maupun Wakil Bupati lebih besar dari pada gaji pokoknya. Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan.

Bukan hanya itu saja, Kepala Daerah dan Wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Pewarta:Zulkifli Jeka