BNNP Sulsel Tetapkan DPO Terhadap Istri Bandar Narkoba Koko Jhon

News13 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA/Bone-Seorang Wanita Cantik Asal Bone Masuk Daftar Pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan. BNN Sulsel mengeluarkan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andi Tri Amalia(39) . Rabu, 4 Desember 2024.

Andi Masuk DPO terkait Masalah Suaminya yang merupakan bandar narkoba jaringan internasional, Andi diduga berperang melakukan rekrutmen anggota baru.

Anggota baru yang direkrut untuk membuat penyaluran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Red notice atau daftar pencarian orang (DPO) itu dikeluarkan oleh pihak BNNP Sulawesi Selatan.

Kabid Penindakan dan pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah Mengatakan, terungkapnya wanita cantik Andi Tri Amalia (39) asal kabupaten Bone tersebut, Berawal penangkapan tersangka narkoba jaringan Sulawesi Selatan yang berperang sebagai penyuplai Sabu.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Yang bersangkutan, diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone,” terangnya.

“Kami mengimbau agar Andi Tri Amalia menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran dan menangkapnya,” tegas Ardiansyah.

Sebelumnya, Koko Jhon sudah divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai Koko Jhon terbukti menjual narkotika.

 

Pewarta:Zulkifli jeka