Oknum PNS Di Gowa Diduga Melakukan Pernikahan Siri

 

SATYA BHAYANGKARA | GOWA — Beredar isu hangat di kabupaten gowa oknum pns asal SDN.PARANGLOE Kecamatan Parangloe kabupaten gowa di duga melakukan pernikahan siri atau kawin lari,
Pengertian nikah siri menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA),
Sebagai abdi negara, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada.

Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”
Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi.

Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini. Sanksi bagi pns yg nikah siri, Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
-pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Melihat persoalan yg bakal menjadi bomerang di masyarakat kabupaten gowa.
Salah satu tokoh pemuda kabupaten gowa Rijal mendesak Badan Kepegawaian Daerah dan Bupati Kabupaten Gowa untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum pns berinisial NS.

Pewarta Asmail dg tutu