PT Kindang Jaya AMP (ASPHAL MIXING PLANT): Izin Lingkungan Kadaluarsa dan Polusi Udara, Kementerian Diminta Bertindak Tegas

News7 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
Bulukumba, 20 Desember 2024 – Operasional PT Kindang Jaya AMP (Asphalt Mixing Plant) di Desa Padanglong, Kecamatan Ujung Loe, semakin menjadi perhatian setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba melakukan survei lapangan. Survei tersebut mengungkapkan bahwa AMP ini tidak hanya mencemari udara, tetapi juga beroperasi dengan izin lingkungan yang telah kadaluarsa.

Nurdin, SP., MA, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba, menjelaskan bahwa polusi udara yang dihasilkan AMP ini sangat mengganggu masyarakat sekitar. Selain itu, temuan izin lingkungan yang tidak diperpanjang menunjukkan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.

“Dari hasil survei, polusi udara yang dihasilkan AMP ini sangat jelas. Izin lingkungan hidupnya juga sudah kadaluarsa. Saat ini kami masih mempelajari dokumen lainnya, tetapi DLHK memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti kasus ini tanpa dukungan dari kementerian atau aparat penegak hukum lingkungan,” ungkap Nurdin.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Bulukumba LIPAN Indonesia, Adil Makmuri, turut mengawal temuan ini dan memberikan kritik tajam terhadap lambannya pengawasan. Adil menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya mencakup izin yang kadaluarsa, tetapi juga dugaan keberadaan fasilitas crusher di bantaran Sungai Balantieng yang melanggar Pasal 33 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Polusi udara, izin lingkungan yang kadaluarsa, hingga pendirian fasilitas crusher di bantaran sungai menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Jika DLHK Bulukumba memiliki keterbatasan, maka KLHK dan ESDM harus segera turun tangan,” tegas Adil.

Ia menambahkan, “Keberadaan crusher di sekitar bantaran Sungai Balantieng sudah jelas melanggar aturan. Aktivitas ini merusak ekosistem sungai, mencemari air, dan mengancam kesehatan masyarakat. Ini adalah pelanggaran serius yang harus diselesaikan.”

Nurdin juga menekankan bahwa DLHK terus melakukan upaya maksimal dalam menangani kasus ini meskipun memiliki keterbatasan kewenangan. Namun, ia berharap dukungan lebih besar dari kementerian terkait untuk memastikan pelanggaran ini ditindak tegas.

Adil Makmuri menutup dengan pernyataan keras: “Kami dari LIPAN akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika kementerian tidak segera bertindak, kami siap membawa masalah ini ke tingkat nasional. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam penegakan hukum lingkungan hidup.”

Masyarakat Bulukumba kini menanti langkah tegas dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional industri yang berdampak pada lingkungan, demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Narasumber.Adil Makmur..

Pewarta.Basri