Bidpropam Polda Sulteng Gelar Gaktibplin Senjata Api Empat Pucuk Senpi Ditarik

News8 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-PALU
-Sulteng-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) khususnya Senjata Api (Senpi) personel Polda Sulteng, Senin 23/12/2024

Kegiatan ini berlangsung di depan Mapolda Sulteng dan difokuskan pada pemeriksaan secara serentak terhadap Senpi dan amunisi seluruh Satuan Kerja (Satker), baik di tingkat Mabes, Polda, maupun Polres.

Pelaksanaan Gaktibplin dipimpin oleh Kabid Propam yang diwakili AKP Muh. Fadly, S.H., selaku Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan empat personel yang Surat Izin Pemegang Senjata Api sudah tidak berlaku, sehingga senjata api milik empat personel itu ditarik oleh Bidpropam.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tanggal 3 November 2024, yang berisi petunjuk dan arahan terkait banyaknya penyalahgunaan Senpi oleh anggota Polri, baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data pada tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senpi,” ujar AKBP Sugeng Lestari.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tindakan tegas berupa penarikan senjata api akan dilakukan terhadap personel yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memperpanjang izin pemegang senpi.

Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin personel dalam mematuhi ketentuan penggunaan senpi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri pungkasnya.

Narasumber.Aldi DT

Pewarta.Basri

Jangan Lewatkan

News Feed