Pelaporan Dugaan Pelanggaran Oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Inisial SHR: Penyalahgunaan Wewenang Dalam Surat Permufakatan Jual Beli Tanah

News315 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
Bulukumba, 27 Desember 2024
Ismail bin Durima, warga Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, secara resmi mengajukan aduan kepada Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Bulukumba LIPAN (Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara). Aduan bermaterai senilai Rp10.000 tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan tidak etis dan melanggar hukum oleh seorang oknum ASN berinisial SHR, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.

Adil, Ketua DPK Bulukumba LIPAN, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan SHR. “ASN berinisial SHR dinilai telah membuat dan menerbitkan Surat Permufakatan Jual Beli Tanah secara sepihak tanpa adanya musyawarah atau persetujuan dari pihak terkait, khususnya Durima sebagai pemilik sah tanah. Tindakan ini jelas merugikan hak masyarakat kecil dan mencederai prinsip keadilan. Kami mendesak Kapolres Bantaeng untuk tidak tinggal diam,” ujarnya.

Adil juga menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pelanggaran Hukum
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 4: ASN harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Pasal 86 ayat (2): Melarang penyalahgunaan wewenang oleh ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf d: Perangkat desa, termasuk sekretaris desa, dilarang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 68: Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang merugikan mereka.

3. KUHP Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan oknum ASN ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yakni perbuatan pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan orang lain dalam kapasitas jabatannya.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 ayat (4): ASN wajib tidak melakukan tindakan yang mencederai kehormatan negara dan institusi.
Pasal 4 huruf c dan d: Melarang ASN menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Pernyataan Tegas dari Ketua DPK Bulukumba LIPAN
“Kami tidak akan tinggal diam menghadapi tindakan penyalahgunaan wewenang seperti ini. Dugaan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aparatur desa, yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan malah merugikan mereka. LIPAN Bulukumba akan mendorong kasus ini untuk diproses secara hukum guna menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat kecil,” tegas Adil.

Adil juga menambahkan bahwa kebun yang dimaksud telah dijadikan tambang ilegal. Ia menuntut solusi segera dari SHR untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. “Jika Sekretaris Desa Baruga tidak mengambil tindakan, maka kami akan membawa kasus ini lebih jauh. ASN yang terlibat harus bertanggung jawab atas dugaan persekongkolan penerbitan Surat Permufakatan Jual Beli Tanah,” pungkasnya.

Langkah Tindak Lanjut
LIPAN Bulukumba telah memberikan pendampingan kepada Ismail bin Durima dan keluarganya untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Ombudsman RI. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran etika dan hukum.

Permintaan kepada Kapolres Bantaeng
LIPAN Bulukumba mendesak Kapolres Bantaeng untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini. “Kami meminta Kapolres Bantaeng untuk mengevakuasi ASN tersebut dan menghentikan aktivitas tambang ilegal di lokasi terkait. Jika kasus ini diabaikan, kami tidak segan-segan membawa masalah ini ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri),” ujar Adil.

Seruan kepada Masyarakat dan Pemerintah,Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku aparatur desa. Aparat yang terbukti menyalahgunakan wewenang harus mendapatkan sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Narasumber.Adil Makmur

Pewarta.Basri