MA Terus Tingkatkan Pengawasan Aparat Pengadilan di 2024

News123 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | Jakarta,– Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan komitemennya untuk membenahi pengadilan dan MA. Salah satunya di bidang pengawasan. Apa saja?

“Kami semua berkomitmen dan tidak ingin menjadi bagian deinstitusional untuk lembaga kami, kalau kami menjadi bagian dari masalah maka segala potensi yang ada akan habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan, dan kapan masalah institusi harus diselesaikan,” kata Prof Sunarto pada Acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

MA juga telah menetapkan langkah-langkah perubahan untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Perubahan tersebut harus dimulai dari Pimpinan.

“Di antaranya syarat untuk menjadi pimpinan pengadilan, maka tidak hanya harus lulus uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga calon pimpinan tersebut harus memiliki intelektual, skill/ketrampilan, dan Integritas yang bagus,” ucap Prof Sunarto.

Berikut langkah MA dalam membenahi sistem pengawasan:

  1. Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
  2. Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
  3. Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.
  4. Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
  5. Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan  sejumlah  38 orang karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung.

Pewarta : Arif prihatin