SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA – Beredar Informasi adanya Dugaan bahwa Media ataupun Wartawan Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Ketua Presidium PP IWO angkat bicara perihal tersebut, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan Informasi tersebut, bahwa terdapat Beberapa Wartawan Wajib Terdaftar di Dewan Pers,Pada Hal Media Jika Sudah Berbadan Hukum Indonesia seharusnya Otomatis Sudah terdaftar di Dewan Pers karna Hakekatnya Dewan Pers Terbentuk karna Adanya Wartawan.
Ikatan Wartawan Online (IWO) tak pernah menginstruksikan Anggotanya untuk keluar dari Koridor yang ditetapkan sesuai amanat tertinggi Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999.
Lahirnya Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 beracuan kepada Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Di sisi lain.”Kami IWO tidak sepakat perihal bahwa organisasi wartawan yang sah adalah yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, sebab tidak ada aturan atau perundang – perundangan yang mengaturnya” jelas Jodhi.
Jodhi menambahkan “Jika organisasi profesi sudah berbadan hukum. Itu artinya dia sudah diakui oleh negara Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dan punya hak yang sama dengan organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers,” tegas Jodhi sosok Penyair sekaligus Senior Media Kompas ini.
(Arkul)
TIM RED