Pemuda Sulsel Angkat Bicara Ada Apa Gerakan Sehingga Diduga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Di daerah Yang Berjuluk Butta Toa ini Menetapkan langkah yang Berbeda.

News199 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
Irsan Hb Sebagai pemuda Sulawesi Selatan hanya Jadi pengamat politik ,tetapi langkah yang berbeda yang dilakukan seorang oknum ketua DPC partai PPP Kabupaten Bantaeng Atau diduga ingin terpilih menjadi anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan sehingga tidak menjalankan rekomendasi sesuai dengan amanah partai.

Berapa bulan yang lalu Diduga ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng digadang-gadang untuk maju bakal calon Bupati/Wakil Buapati sehingga diduga ada apa sehingga batal. apakah karena ingin terpilih lagi kembali sebagai anggota dewan DPR provinsi Sulawesi Selatan pengganti yang tersandung Diduga kasus korupsi terjadi berapa bulan yang lalu mantan ketua DPRD kabupaten Bantaeng An.H.A.

Salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kab. Jeneponto, Safri,S.Pd,M.pd,.M.H Daeng Ngerho memberikan tanggapan terkait potensi dirinya berpulang dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029.semenjak pencalonan nya menjadi bakal calon wakil Bupati kabupaten Jeneponto berpasangan Bapak Brigjen purn jendral Dr.Jahidin,.S.Ip,.M,Si.Daeng kilo berhenti di tengah jalan pasca di tetapkan tersangka Hamsah pemenang dalam pilcaleg DPRD provinsi Sulsel dapil 4, Sulawesi Selatan oleh kejaksaan Kabupaten Bantaeng beberapa bulan lalu.setelah di klarifikasi Safri daeng Ngerho mengatakan beberapa pengurus DPW partai persatuan pembangunan PPP Sulsel meminta agar SAFRI Daeng Ngerho ini di siapkan untuk PAW pergantian antar waktu apa bila tersangka kasus korupsi tersebut sudah memiliki kekuatan incrha dari pengadilan , karena nomor urut suara kedua ibu Dra. hj. A. Rita Sugiarti mangun Karim,M,Si.mencalonkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Bantaeng dan bahkan sudah keluar surat tugas atau Rekomendasi dari pimpinan partai PPP untuk pencalonan dirinya sebagai peserta ikut di kontes Pemilukada kabupaten Bantaeng 2024-2029.

SAFRI Daeng Ngerho adalah pemenang suara ketiga dari 7 kandidat yang bertarung dalam satu partai di PPP dapil lV mewakili jenponto Bantaeng dan Selayar.
Setelah di klarifikasi Safri daeng Ngerho mengatakan kalau aturan menurut uu memang harus nomor urut di bawah nya yang akan di Lantik, tapi kalau misalnya ada halangan tetap nomor Suara kedua. maka Suara di bawahnya yang berhak di Lantik seusai amanah undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagai mana yang telah di ubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 Tentang perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR,DPD,DPRD provinsi dan DPRD kab./kota pungkas nya.

Narasumber.Irsan Hb

Pewarta.Basri