SATYA BHAYANGKARA-MAKASSAR
– Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos, M.H, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai kejahatan sebesar Rp300 triliun. Menurutnya, hukuman tersebut adalah bentuk nyata penistaan terhadap prinsip keadilan dan cermin ketidakadilan yang dipertontonkan di hadapan rakyat.
“Bagaimana mungkin korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun hanya dihukum 6,5 tahun Sementara rakyat kecil dipaksa untuk patuh membayar pajak dengan ancaman sanksi yang berat. Ini adalah ironi besar dalam sistem hukum Indonesia,” ujar Ardi Kulle.
Ardi Kulle menegaskan bahwa vonis ringan terhadap kasus sebesar ini membuat catatan pesan yang salah kepada masyarakat.
“Ketika pelaku korupsi 300 Triliun hanya dihukum ringan,maka keadilan sudah kehilangan maknanya. Di sisi lain, rakyat kecil yang terlambat atau kesulitan membayar pajak langsung dihadapkan pada ancaman pidana. Ini adalah wajah nyata ketidakadilan yang dipertontonkan secara terang-terangan, di Indonesia” tambahnya Ardi Kulle
Ardi Kulle menyoroti bahwa kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp300 triliun memiliki dampak luas yang menghancurkan perekonomian dan pelayanan publik di Indonesia.
“Uang sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan. Ataupun bayar utang Negara Namun, karena tindakan korupsi, rakyat harus menanggung beban tambahan melalui pajak,” tegasnya.
Ketua L-PK2 juga menyoroti ketidakadilan dalam kebijakan pajak yang diterapkan kepada masyarakat kecil.
“Rakyat kecil yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup dipaksa untuk membayar pajak, sementara para koruptor yang merugikan negara dengan angka fantastis justru mendapatkan hukuman ringan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial,” ujar Ardi Kulle
Pada kesempatan ini kami dari
L-PK2 mendesak pemerintah Presiden Prabowo, Mahkamah Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk meninjau ulang vonis ini dan memperkuat aturan hukum terkait korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum dengan setimpal. Hanya dengan hukuman berat, kita dapat memberikan efek jera dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” tegas Ardi Kulle.
L-PK2 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi korupsi dan mendesak adanya perubahan sistem yang lebih adil.
“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakadilan yang dilegalkan. Kita harus bersama-sama mendorong reformasi hukum yang nyata agar keadilan benar-benar menjadi milik semua ,bukan hanya milik segelintir orang,” Tegasnya Ardi Kulle.
Narasumber. Irsan Hb
Pewarta.Basri