TAMBANG DI MALILI MERAJA LELA ,APH(APARAT PENEGAK HUKUM)BUTA DAN TULI,ADA APA???

News17 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-LUWU TIMUR
Balai Penanganan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi,selatan diminta serius dalam menangani laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pelaku tambang tanpa mengantongi izin (ilegal) di Kabupaten Luwu timur,Kamis 23 Januari 2025.

Tim Media satya bhayangkara.Kabupaten Luwu timur turun langsung ke lokasi Investigasi di beberapa tambang di kabupaten Luwu timur.Sulawesi Selatan, mengatakan, banyak sekali informasi yang kami dapat di lapangan tambang yang tidak mengantongi izin tambang kami dari tim media satya bhayangkara memberikan ketegasan

sebaiknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani penambangan ilegal yang saat ini terjadi di beberapa tempat di kabupaten Luwu timur.

“Nama pelaku ini sudah tidak asing lagi dikalangan para penambang ini selain merusak lingkungan juga mengganggu konservasi, dengan menjamurnya tambang yang di duga ilegal ilegal juga merugikan negara. Ini bisa menyulut konflik sosial dan kerusakan sungai

Salah satu pemilik tambang minerbang saat di comfirmasi melalui henpon via chet mengaku memiliki izin tambang dan setelah di mintai bukti bahwa pemilik tambang tersebut mengantongi izin tambang hanya bisa memperlihatkan gambar lampiran peta lokasi tambang nya setelah kami meberikan penjelasan soal izin tambang saya minta untuk di perlihatkan izin tersebut dan dia menjawab chet saya mengatakan izin itu tidak boleh sembaran di kasi liat pak. Dan kalau bapak mau liat silahkan ke Ke kantor ESDM atau ke kantor polda mereka lebih tau soal izin tambang pak. Menurut pemilik tambang lokasi tambang tersebut berada di desa puncak indah kecamatan malili masyarakat meminta agar pihak APH. Luwu timur jangan tutup mata soal banyak nya tambang ilegal di wilayah malili

Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kian tak terkendali, menurut masyarakat perlu penanganan serius dari pemangku kebijakan dan seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu timur dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pelaku kegiatan PETI, kata
umumnya merupakan pengusaha yang diduga kebal akan hukum. Sehingga secara sengaja melakukan seen aktivitas tambang tanpa mengantongi izin.

menyoroti pihak-pihak terkait dalam mengatasi para pelaku tambang ilegal yang saat ini kian memprihatinkan.

“Kami menduga, pemain-pemain sudah lama menambang secara ilegal dan terus menggerogoti potensi penerimaan daerah. Meskipun dibayang-bayangi polemik “Backingan”,” tuturnya.

Muh. Rusli menyebut, pihaknya berkomitmen untuk tegas menyuarakan penumpasan PETI agar kedepannya kerusakan lingkungan yang dapat berdampak bagi keselamatan hidup orang banyak dapat dicegah.

Pewarta.Muh Rusli