SATYA BHAYANGKARA-SAUMLAKI
-Akhirnya sengketa pilkada yang diajukan oleh Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan dan Adolof Bormasa-Hendrikus Serin sebagai pemohon terhadap pihak pemohon dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait (Ricky Jawerisa-Juliana Chatarina Ratuanak) berakhir sudah diketukkan palu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025) malam ini.
Dimana, Majelis Hakim MK secara resmi menolak gugatan Pilkada KKT. Selain itu juga, dua daerah di Maluku yang juga ditolak gugatan yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru.
Penolakan ini dibacakan majelis MK dalam putusan Dismissal. Alhasil, masih tersisa 6 kabupaten dan kota di Maluku yang akan dibacakan hasilnya pada besok, Rabu (5/2/2025).
Dengan demikian, pasangan Ricky Jawerisa-Juliana Chatarina Ratuanak siap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar, bersama kepala daerah terpilih lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan pada 20 Februari, tutupnya( Masela E )