SATYA BHAYANGKARA WAJO-Kepolisian Resort (Polres) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang, diantaranya 1 orang Pemilik Alat Berat, 1 orang Operator Alat Berat, dan 2 orang Supir Mobil Dump truk, terkait dugaan penambangan yang tak memiliki izin resmi atau ilegal di Jalan Seroja , Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji K yang dihubungi, Minggu,
(23/02/2025) tidak menampik hal tersebut dan mengatakan kalau dugaan tambang tanah urug itu sedang didalami pihaknya.
“Betul saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Wajo dan sedang didalami,” cetus Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo.
Saat ini pihaknya telah memintai keterangan sekitar 4 orang dan mengamankan sejumlah alat berat berkaitan aktivitas tambang tanah urug yang berada di jalan Seroja.
Antaranya yang kami amankan sementara 1 unit loader komatsu, 1 unit excavator komatsu pc 200, 2 unit mobil dump truk, dan 1 buku catatan pengeluaran, sambung Iptu Alvin.
Alvin menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses dan mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak pihak lain yang bakal dimintai keterangan untuk proses selanjutnya .
Sementara itu, Asdar Bur, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), menyatakan keprihatinannya atas adanya dugaan oknum yang membekingi penjualan material tanah urug di Jalan Seroja tanpa mengatongi izin produksi dan izin penjualan.
Asdar mengatakan, harus ada tindakan tegas dan hukuman berat bagi pelaku yang dengan sengaja memberi peluang kepada oknum pemilik alat berat dan pemilik mobil dump truck beserta supirnya.
“Yang terpenting, siapa yang menyuruh megambil material tanah urug? Sebab tidak mungkin pemilik alat berat dan supir dump truk melakukan itu kalau tidak ada kesepakatan didalamnya kata Asdar.
Asdar mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Wajo untuk membongkar latar belakang kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan oknum penerima upeti.
“Kalau pemilik alat berat beserta operator dan supir telah dimintai keterangan, maka kami juga berharap agar Polres menangkap pelaku yang diduga telah menerima upeti, besarannya berapa, silahkan penyidik Polres mengungkap,” tegasnya.
Asdar melanjutkan, harus ada penegakan hukum yang tuntas, dan pemberian hukuman berat bagi pelaku termasuk membongkar latar belakang motif perbuatanya.
“Kalau benar ada aksi pembekingan terhadap dugaan PETI sampai menerima pemberian berupa sejumlah uang, saya berharap, beking tambang ilegal yang tidak suka kejahatannya dibongkar, harus dijerat dengan pasal berlapis,” jelasnya.
Sebab Asdar menduga, motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal. Dia mengatakan, Kapolres Wajo harus tegas menuntut oknum yang berusaha melindungi tambang ilegal dengan alasan apapun.
Pewarta.Rusli