SATYA BHAYANGKARA | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON, – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon gelar Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). telah melakukan Pemusnahan Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari bulan Oktober 2024 s.d bulan Februari 2025 diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Obat-Obatan, Dokumen, dan barang bukti jenis lainnya, di Gedung Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.Kamis ( 27/02/2025 )
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu dari 1 Oktober 2024 s/d bulan Februari 2025. Dengan jumlah perkara seluruhnya, yakni 86 ( delapan puluh enam ) perkara dengan perincian sebagai berikut : Perkara Tindak Pidana Dengan jenis barang bukti yakni:
1.Narkotika jenis Sabu 171,22025 gram
2.Narkotika jenis Ganza seberat 0,2170 gram 3.obat – obatan tanpa ijin edar 15.271 butir
4.22 Sajam berbagai jenis
5.69 Jenis pakaian
6. 41 Unit Handpone, dan 130 Barang bukti lainnya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan “pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi hukum terhadap barang bukti yang telah inkracht dalam kurun waktu 1 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara Pidana, hal tersebut sesuai amanat pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya
Randy menambahkan,” pemusnahan ini sengaja dilakukan menjelang Ramadan 2025 sebagai momentum refleksi agar masyarakat, khususnya umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khidmat dan terbebas dari pengaruh narkoba serta tindak kejahatan lainnya.
Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh barang bukti yang terkait tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya
Pewarta : Arif prihatin