Pengawasan Reguler Bawas MA RI, Tingkatkan Kualitas Pelayanan PA Lebong

News7 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Selasa, 04 Maret 2025. Terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

Pengadilan Agama (PA) Lebong bergerak untuk menindaklanjuti temuan dari pengawasan reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang dilaksanakan sejak 3 Februari 2025 hingga 7 Februari 2025.

Pengawasan reguler tersebut, dilakukan demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat pencari keadilan. Landasan hukum bagi pelaksanaan pengawasan secara berkala oleh Bawas MA RI adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pelaksanaan pengawasan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 yang mengatur pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan peradilan.

Tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA RI adalah, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Lebong berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.

Tim pengawas dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang dipimpin Sartono dan beranggotakan Orba Susilawati, Mulyanto, Musa La Haji, serta Dwi Febri Yandi, telah melakukan pengawasan reguler ke Pengadilan Agama Lebong.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan reguler dimaksud meliputi manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, dan administrasi umum.

Acara kemudian ditutup dengan sesi ekspose hasil pengawasan oleh Ketua Tim Bawas MA. Dalam sambutannya, dia menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai oleh seluruh aparatur PA Lebong.

Namun, dia juga memberikan beberapa catatan perbaikan yang perlu diperhatikan. dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA RI berjalan dengan lancar. Meskipun demikian, terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Pengadilan Agama Lebong diberikan tenggat waktu 60 hari sejak 7 Februari 2025 untuk menyelesaikan seluruh hal yang telah disampaikan Bawas MA RI.

Pewarta : Arif prihatin