SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Setelah hampir setahun menanti kepastian hukum, titik terang akhirnya muncul dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Batu Loe, Desa Seppang. Terlapor SK, yang selama ini bebas berkeliaran, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan olah TKP pada Selasa (4/3/2025).
Mirnawati, korban dalam kasus ini, tak bisa menyembunyikan kelegaannya setelah menerima kabar dari penyidik. “Iye Pak, Alhamdulillah sudah ditetapkan tersangka. Tinggal menunggu penyerahan ke kejaksaan,” ujarnya penuh haru melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/3/2025).
Meski demikian, Mirnawati masih mempertanyakan perkembangan kasus ini. “Kenapa hanya satu yang tersangka? Padahal, saya melaporkan dua orang,” keluhnya.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Warga Seppang mengaku resah dengan proses hukum yang berjalan lambat, sementara korban terus menunggu keadilan. Namun, kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh demi memastikan keadilan ditegakkan.
Saat dikonfirmasi lewat pesan washaap, kasat Reskrim menanggapi “iya sudah ada yang di tetapkan tersangka pak” ungkapnya jumaat 07/03/2025.
Pihak keluarga dan publik menanti langkah selanjutnya, berharap kasus ini segera bergulir ke pengadilan.
Apakah ini akan menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus ini, atau justru ada babak baru yang akan terungkap? Kita nantikan perkembangan selanjutnya!
Pewarta.Basri