SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-18 Maret 2025
Tiga kader Posyandu di Desa Manyampa mengajukan pengaduan resmi terkait pemberhentian mereka yang dianggap tidak sesuai prosedur. Ketiga kader tersebut adalah Juhasniati, Suriani, dan Nur Baeti. Mereka mengaku diberhentikan tanpa pemberitahuan dan musyawarah yang jelas.
Juhasniati, yang menggantikan ibunya, Hapsyia, sebagai kader Posyandu Merpati Satu, mengungkapkan bahwa selama menjadi kader, pengajuan Surat Keputusan (SK) tidak pernah ada. Sementara itu, Suriani yang direkrut sebagai kader Posyandu Merpati Dua juga mengalami hal serupa, di mana dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa adanya SK yang sah.
Hal yang sama dialami oleh Nur Baeti. Meski sempat merantau, setelah kembali ke Bulukumba, ia kembali dipekerjakan sebagai kader Posyandu Merpati Dua. Namun, tanpa alasan yang jelas, ia tiba-tiba diberhentikan dari posisinya.
Juhasniati mengaku mengetahui dirinya diberhentikan melalui kabar yang beredar dari warga ke warga. Merasa tidak puas, iya menelpon Ketua Kader Posyandu, Irmawati. Percakapan dalam telpon, Irmawati.secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya menerima telepon dari Kepala Desa Manyampa, Abbas Madda, yang memerintahkan untuk memberhentikan anggota kader yang tidak mengikuti pilihan tertentu.
Menanggapi hal ini, Ketua DPK Bulukumba LIPAN Indonesia, Adil Makmur, langsung bersurat kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk meminta tim audit memeriksa proses perekrutan dan pemberhentian kader Posyandu di Desa Manyampa.
Adil menegaskan bahwa perekrutan kader Posyandu harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Menurut peraturan tersebut, pengangkatan kader Posyandu harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) resmi dari kepala desa atau lurah. SK ini menjadi dasar hukum yang sah bagi kader dalam menjalankan tugasnya. Tanpa adanya SK, status dan legitimasi kader menjadi tidak jelas.
Selain itu, pemberhentian kader Posyandu juga harus dilakukan melalui proses yang transparan dan adil, dengan alasan yang jelas, seperti pelanggaran tugas atau permintaan pribadi. Idealnya, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah dengan pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan bersama.
Adil Makmur menegaskan, jika terbukti bahwa pemberhentian ketiga kader Posyandu ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan melanggar prosedur yang berlaku, DPK Bulukumba LIPAN Indonesia meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab sebagai bentuk efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pungkasnyai
Narasumber.Adil Makmur.
Pewarta.Basri