Berbeda Pilihan di Pilkada, Tiga Kader Posyandu Dipecat Sepihak!

News2 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-20 Maret 2025
Dugaan pemecatan sepihak terhadap tiga kader Posyandu di Desa Manyampa Kabupaten Bulukumba menimbulkan polemik terkait netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi. Ketua DPK LIPAN Bulukumba Adil Makmur, mendampingi para kader yang mengadukan peristiwa ini ke Inspektorat.

Dalam pernyataannya di depan penyidik Inspektorat, 14.55 wita Juhasniati, yang menggantikan ibunya, Hafsiah, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK). SK pengangkatan maupun pemberhentian sebagai kader Posyandu. “Saya tidak pernah melihat SK kader sampai akhirnya diberhentikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Nurbaeti juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai pemecatan tersebut hingga dirinya diberi tahu oleh Ketua Kader Posyandu atas nama Irmawati, setelah pulang menjalankan tugas. “Saya baru di beritahu setelah tiba di Posyandu bahwa saya sudah diberhentikan,” kata Nurbaeti.

Lebih lanjut, Suriani yang juga menjadi korban pemecatan, membantah adanya alasan lain di balik pemberhentian mereka selain perbedaan pilihan politik.”Saya mendengar isu bahwa kami dipecat karena pernah meninggalkan kampung, padahal faktanya setelah pulang dari Kalimantan, saya tetap bekerja sebagai kader Posyandu selama tujuh bulan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Kader Posyandu Irmawati, dalam keterangannya kepada kedua anggota yang diberhentikan, menyebut bahwa pemecatan mereka merupakan perintah langsung dari Kepala Desa Manyampa, Abbas Madda S Sos. “Kamu sudah diberhentikan jadi anggota kader Posyandu karena beda pilihan. Ini perintah Kepala Desa,” ujarnya.

Regulasi Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kader Posyandu

Pengangkatan dan pemberhentian kader Posyandu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kader Posyandu ditetapkan oleh kepala desa atau lurah melalui Surat Keputusan (SK). SK ini menjadi dasar hukum yang sah bagi kader dalam menjalankan tugasnya. Tanpa adanya SK, status dan legitimasi kader menjadi tidak jelas.

Netralitas Aparatur Desa dalam Pilkada

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengharuskan kepala desa bersikap netral dalam Pilkada. Pasal 29 huruf j menyebutkan bahwa kepala desa di larang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama Pilkada. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.

Menanggapi hal ini, Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menilai bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur pengelolaan kader Posyandu. “Seharusnya ada dasar hukum yang jelas dalam pemberhentian kader, bukan hanya berdasarkan perbedaan pilihan politik,” tegasnya.

Adil Makmur pun mendesak Kepala Inspektorat Daerah Bulukumba, ANDI MANANGKASI untuk bertindak tegas dalam menegakkan keadilan dan segera mengaudit Abbas Madda S Sos sebagai pejabat Pemerintah Desa Manyampa. “Pemecatan kader Posyandu secara sepihak hanya karena beda pilihan merupakan tindakan yang mencederai demokrasi dan bertentangan dengan regulasi pemerintahan desa,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan intervensi politik dalam pemerintahan desa. Akankah ada keadilan bagi para kader Posyandu yang di pecat secara sepihak? Semua mata kini tertujuh pada langkah yang akan diambil oleh Bapak kepala Inspektorat Daerah Bulukumba.

Narasumber.Adil Makmur

Pewarta.Basri