SATYA BHAYANGKARA | CIREBON, – Pasbi, Lapas I Cirebon kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas berbagai rekomendasi Litmas terkait Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Sidang ini dihadiri oleh pejabat yang berwenang, serta tim PK Bapas, yang turut mempertimbangkan usulan-usulan yang diajukan terkait pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. Beberapa usulan yang dibahas dalam sidang tersebut antara lain:
1. Pembebasan Bersyarat: 5 narapidana diusulkan untuk pembebasan bersyarat setelah menunjukkan perilaku baik.
2. Remisi Pidana Seumur Hidup: 1 narapidana diusulkan untuk perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.
3. Pengangkatan Tamping dan Pos Kerja: 20 narapidana diusulkan untuk ditempatkan dalam pos kerja.
4. Izin Pernikahan di Lapas: 1 narapidana mengajukan izin pernikahan di lapas.
5. Hukuman Disiplin: 4 narapidana diusulkan untuk hukuman disiplin akibat pelanggaran aturan.
Sidang TPP kali ini bertujuan untuk mengambil keputusan yang lebih tepat dan berbasis pada pertimbangan matang, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana serta memfasilitasi reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.
(HBZ)
Lapas Cirebon
Kemenimipas Jabar
#LapasCirebon
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
Pewarta : Arif prihatin