SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
– Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto telah menangani kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 21.22 WITA.
Kejadian tersebut menimpa rumah milik Lelaki Feri Dg. Situju (45), yang mengalami kerusakan setelah di duga di rusak oleh sekelompok massa. Berdasarkan informasi awal, massa tersebut berasal dari Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan adat ‘Siri’ menyusul batalnya lamaran dari pihak lelaki yang berinisial M terhadap perempuan inisial P.
Sebelumnya lelaki yang berinisial M yang beralamat di Dusun Embo, Desa Turatea, telah sepakat untuk datang melamar dengan membawa uang panai sebesar Rp100.000.000. Namun, secara sepihak ia membatalkan rencana tersebut dan diketahui telah meninggalkan kampung sebelum hari yang telah ditentukan.
Merasa dipermalukan dan menanggung malu akibat batalnya prosesi lamaran tersebut, pada pukul 21.00 WITA perwakilan dari keluarga perempuan yang berinisial P mendatangi rumah Kepala Desa Turatea untuk berkoordinasi. Namun karena lelaki yang berinisial M sudah tidak berada di tempat, Sehingga Sekitar pukul 21.20 WITA, massa dari pihak keluarga perempuan langsung menuju rumah Feri Dg. Situju, yang tidak lain adalah paman dari lelaki yang berinisial M, dan langsung melakukan aksi pengrusakan.
Massa yang datang melakukan pengrusakan dengan melempari rumah menggunakan batu, kayu, parang dan Akibat insiden ini, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan termasuk perabot rumah tangga.
Personil gabungan Polsek Tamalatea dan Polres Jeneponto juga langsung turun ke TKP yang di pimpin Kapolsek Tamalatea AKP Suardi, S. Pdi, selanjutnya menenangkan warga dan mengamankan lokasi kejadian untuk selanjutnya personil identifikasi sat Reskrim polres jeneponto melakukan olah Tempat kejadian perkara, untuk proses penyelidikan.
Pihak Polres Jeneponto melalui kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S. H, telah menerima laporan terkait pengrusakan rumah pada esok harinya tanggal 6 April 2025, selanjutnya pihaknya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, ujar kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Polres Jeneponto akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyelidiki motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Pewarta.Basri