Diduga, Oknum Gugus Pulau Provinsi Maluku Turut Membekingi Teripang Ilegal.

News15 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA TANIMBAR — Saumlaki,Satya Bhayangkara
Oknum Gugus Pulau Wilayah Saumlaki diduga, turut membekingi teripang ilegal yang mana teripang tersebut dicuri dari Negara tetangga Australia milik Rahmat Hidayat.

Hasil investigasi, yang mana adalah gabungan dari beberapa media online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada minggu 27/04/2025, telah menemukan teripang tersebut sekitar 5.000 (lima ribu ekor) di rumah kontrak milik Rahmat Hidayat yang beralamat di pasar baru omele Desa Sifnana, RT.13/ RW 003.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan sanksi administratif. Selain itu, ada juga peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur lebih spesifik tentang gugus pulau di wilayah tertentu.

Hironisnya, pada saat tim ini sampai di TKP tempatnya Rahmat Hidayat, disitu hadir salah satu oknum gugus pulau yang sementara duduk diatas kendaraan roda dua miliknya dengan nomor plat dinas dan oknum gugus pulau itu biasanya disapa dengan sebutan pak Nano, sementara,para nelayan yang membawah hasil teripang curian mereka langsung bergegas menghindar dari lokasi tersebut.

Setelahnya, muncul tuan rahmat maka tim ini langsung mewawancarai dirinya disitu masi sementara duduk pak Nano. Rahmat menyampaikan bahwa dirinya sebagai pembeli dan bukan memiliki barang/teripang curian tersebut, ia (rahmat red-) menambahkan bahwa teripang ini buhkan miliknya karena ia cuman sebagai pembeli, sementara teripang tersebut milik saudara PP, tandasnya.

Olehnya itu, kami berharap kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk memerintahkan instansi terkait aga segerah ditindak, Kapolres Kepulauan Tanimbar agar memerintahkan Sat- Polairud Polres Kepulauan Tanimbar, Pimpinan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP), Kepala Kantor Gugus Pulau Provinsi Maluku untuk bisa ditindaklanjut berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pewarta Mozad94

Editor Asmail Tutu