SATYA BHAYANGKARA-TOUNA SULTENG
– Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una terus membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una Una. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan para pelaku tindak pidana.
Terbaru, Senin (28/04/2025) jam 08.30 Wita Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una mengamankan seorang wanita berinisial RN (28) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. RN (28) ditangkap di Jl. Kepiting, Desa Sumoli.
Sebelumnya, Minggu (27/04/2025) pada jam 20.00 Wita Tim Resmob juga mengamankan seorang pemuda berinisial D.P (22) warga Kelurahan Dondo Barat, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Plt Kasihumas Iptu Martono mengatakan, rangkaian penangkapan ini adalah wujud komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana.
Kami pastikan siapapun yang melakukan tindak pidana atau aksi kejahatan lainnya akan kami tindak tegas. Dua malam lalu, Tim Resmob juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang beraksi di Kota Ampana,” ungkapnya.
Iptu Martono menambahkan, melalui kesempatan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh warga untuk mendukung pemberantasan segala jenis tindak pidana termasuk peredaran narkoba serta aksi premanisme dan geng motor.
Laporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas apabila melihat, atau mengalami tindak pidana. Kami sangat berharap dukungan dan support dari semua warga Kabupaten Tojo Una Una,” tandasnya.
Pewarta.Ardi Dt