SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Kamis, 1 Mei 2025. PHI adalah salah satu pilar penting dalam menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berintegritas.
1 Mei yang dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day menjadi momen penting untuk merefleksikan perjuangan kaum pekerja dalam mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.
Di Indonesia, peringatan ini tidak hanya menjadi simbol perjuangan, tetapi juga pengingat akan pentingnya lembaga-lembaga hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, salah satunya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lahirnya PHI dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem penyelesaian sengketa perburuhan yang lebih efektif, adil, dan cepat.
Sebelum adanya PHI, penyelesaian sengketa buruh sering kali memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
PHI memiliki kewenangan untuk menyelesaikan empat jenis sengketa perburuhan: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui tahapan mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pada akhirnya dapat diajukan ke pengadilan.
Kehadiran PHI menjadi jawaban atas kebutuhan pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukum yang konkret. Pengadilan ini juga menjadi ruang formal bagi buruh untuk memperjuangkan haknya secara legal tanpa harus melakukan aksi yang berpotensi merugikan semua pihak. Dengan proses hukum yang terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan, PHI memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.
Momentum Hari Buruh hari ini, semestinya tidak hanya diperingati dengan demonstrasi dan orasi, tetapi juga dijadikan ajang refleksi atas capaian dan tantangan yang masih dihadapi dalam perlindungan hukum bagi pekerja. PHI sebagai lembaga yudikatif harus terus diperkuat agar mampu menjawab dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
Dalam semangat May Day, kita semua diingatkan kembali bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh, tidak akan terwujud tanpa sistem hukum yang berpihak pada kebenaran. PHI adalah salah satu pilar penting dalam menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berintegritas.
Pewarta : Arif prihatin