Rugikan Negara Sebesar Rp.349.251.463,00, Ketua UPK Cibingbin JN Ditahan Kejari kuningan Dalam Perkara Tipikor Pinjaman Di Kantor UPK Cibingbin

News22 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KUNINGAN – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan pinjaman di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin. Dimana tersangka merupakan Pengurus yang berinisial JN (25) yaitu sebagai Ketua UPK Cibingbin dan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, S.Pd, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, SH dalam keterangannya kepada pers pada hari Rabu di Kuningan, menyatakan bahwa JN (25) sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,. penetapan JN (25) sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Dan terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan “Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup” ungkap Brian.

Tersangka yang berinisial JN (25) tersebut diduga kuat melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Idua puluh) tahun.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, S.Pd, S.H., M.H. juga menegaskan bahwa “Penegakan hukum Tindak pidana korupsi terus menerus dilakukan tanpa pandang bulu oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna menciptakan rasa adil di masyarakat”

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, S.Pd, S.H., M.H. juga menerangkan bahwa, “akibat perbuatan para tersangka JN telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.349.251.463,00,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) yang digunakan oleh tersangka tersebut sebagai pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin pada periode 2021-2023″

Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap perbuatan pidana korupsi salah satunya dengan penindakan represif.
Kuningan, 12 Juni 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN

 

Brian Kukuh Mediarto, S.H.
JAKSA MUDA, NIP 19850915 200712 1 001

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Wawan Gusmawan,SH / Humas pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
Email: intelijen.knkuningan@gmail.com

Pewarta : Arif prihatin