Dugaan Penyerobotan Tanah di Camba-Camba, Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

News13 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
– Kasus dugaan penyerobotan lahan di Dusun Tonrowa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, kini memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke Polsek Batang pada 13 februari 2025, aparat kepolisian akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 26 Mei 2025.

Tersangka berinisial AP, diduga kuat telah melakukan penyerobotan tanah dengan tujuan menguasai lahan secara tidak sah serta menutup akses jalan menuju area tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polsek Batang telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai prosedur hukum. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/04/V/Res.1.2/2025/Reskrim tertanggal 29 Mei 2025 turut diterbitkan sebagai bentuk transparansi kepada pihak pelapor.

“Kami telah merampungkan seluruh tahapan penyidikan dan menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 26 Mei 2025 untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum,” ujar perwakilan pihak kepolisian.

Selanjutnya, Kejaksaan akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka proses akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik agraria—isu yang kerap menjadi sumber sengketa di wilayah pedesaan, termasuk di Kabupaten Jeneponto. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.

Seorang warga yang juga merupakan pelapor, dan meminta namanya tidak dipublikasikan, menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini.

“Saya menghargai kerja keras pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses hukum ini terus berjalan hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi kami sebagai pemilik sah lahan tersebut,” ungkapnya.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi, guna mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau spekulatif.

Narasumber.Irsan Hb

Pewarta.Basri