Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

News13 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Rabu 25 Juni 2025. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan agar RUU KUHAP tidak bersifat kaku.

Ketua Mahkamah Agung menghadiri undangan kegiatan penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Senin (23/6) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.

Kegiatan penandatangan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan oleh pembawa acara, serta pembacaan doa dan laporan pelaksanaan kegiatan dari Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dr. Dhahana Putra.

Acara dilanjutkan dengan paraf atas naskah DIM RUU KUHAP dan penandatanganan berita acara oleh Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Jaksa Agung dan terakhir dari Ketua Mahkamah Agung. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Menteri Hukum, Wakil Menteri Sekretaris Negara (mewakili Menteri Sekretaris Negara), Kapolri, Jaksa Agung dan terakhir dari Ketua Mahkamah Agung.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memberikan sambutan dengan menyampaikan bahwa perubahan atau revisi KUHAP yang saat ini sedang disiapkan sudah menjawab tantangan zaman, karena partisipasi dari banyak pihak, responsif dan adaptif dengan telah mengakomodir tentang perkembang-perkembangan zaman.

Tantangan yang paling urgen adalah, adanya Revolusi Industri yang memasuki Revolusi Industri 5.0.

“Di mana ciri khasnya yakni kolaborasi antara manusia dengan robotik, sehingga menjadi tantangan karena alat pembuktian yang diajukan para pihak otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait kemajuan teknologi informasi,” sambung Ketua MA.

Ketua MA meyakini, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan agar RUU KUHAP tidak bersifat kaku.

Dengan demikian, kewenangan teknis dapat diberikan kepada masing-masing instansi: penyidikan kepada penyidik, penuntutan kepada penuntut, dan regulasi teknis peradilan diserahkan kepada Mahkamah Agung. Hal ini penting agar implementasi ketentuan dalam KUHAP bisa berjalan optimal tanpa harus diatur secara rinci di dalam KUHAP itu sendiri.

Selain itu, Ketua MA meyakini penyidik, penuntut dan hakim sudah profesional, sehingga mengimplementasikan KUHAP dengan cara bersinergi akan juga profesional.

Sehingga akan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia dan perlindungan kepada para penegak hukum. Aturan-aturan akan cepat usang karena mengatur detail teknis, sehingga mari kita menata pikiran, agar hal-hal yang bersifat teknis diserahkan kepada pejabat teknis.

Ketua MA juga berpandangan, penyidik, penuntut, dan hakim saat ini telah memiliki profesionalisme yang mumpuni. Dengan demikian, jika mereka bersinergi dalam mengimplementasikan KUHAP, hasilnya akan lebih profesional, yang pada gilirannya akan menjamin perlindungan hak asasi manusia dan juga perlindungan bagi para penegak hukum.

Dia menambahkan, aturan yang terlalu mengatur detail teknis akan mudah usang. Oleh karenanya, penting untuk menyerahkan hal-hal bersifat teknis kepada para pejabat yang memang ahli di bidangnya.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengharapkan kolaborasi yang terbina dengan baik, dapat dipertahankan. Dia juga sependapat kalau penyelesaian masalah tidak bisa dilaksanakan dengan sektoral dan harus dilaksanakan dengan komprehensif lintas sektoral. Untuk itu, perlu sinergitas antara penegak hukum secara bersama-sama.

Perlu kita ketahui, bahwa lebih dari empat dekade Indonesia menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dalam rentan waktu tersebut dunia berubah dan sistem hukum berkembang. Saatnya perubahan KUHAP dilakukan melalui sistem peradilan pidana terpadu, dalam rangka mewujudkan hukum acara pidana yang lebih modern, berkeadilan juga memberikan kepastian dan manfaat kepada masyarakat, serta sesuai prinsip Hak Asasi Manusia.

Sesuai undangan, yang hadir pada acara penandatangan tersebut ialah Menteri Hukum, Wakil Menteri Hukum, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Kamar Pidana MA, Juru Bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, JAMIntel, JAMDatun, JAMPidum, Astamarena, Kepala Divisi Hukum Polri dan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, serta pimpinan tinggi madya dan pratama lembaga negara.

Penulis: Andy Narto Siltor

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin